25 C
Jakarta
BerandaHUKUMGugurnya Perlindungan Anti-SLAPP di Indonesia.

Gugurnya Perlindungan Anti-SLAPP di Indonesia.

Ketika UU ITE Membungkam Penjaga Alam: Gugurnya Perlindungan Anti-SLAPP di Indonesia.

Oleh: Koesbintarjo, S.T.
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
Universitas Teknologi Surabaya.

Media Istana.com | Surabaya, 7 Februari 2026 —
Vonis tujuh bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jepara terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan bukan sekadar perkara pidana biasa. Putusan ini menandai babak kelam dalam sejarah perlindungan pembela lingkungan di Indonesia. Seorang warga yang bersuara atas dugaan pencemaran pesisir Karimunjawa justru diposisikan sebagai pelaku kejahatan melalui jerat

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Daniel, yang selama ini dikenal aktif menyuarakan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan akibat limbah tambak udang, dipidana bukan karena merusak alam, melainkan karena mengkritiknya. Ironisnya, suara peringatan terhadap ancaman ekologis justru dianggap lebih berbahaya dibanding praktik-praktik yang merusak ruang hidup masyarakat pesisir.

Paradoks Perlindungan Hukum Lingkungan
Secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen hukum yang progresif. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Pasal ini merupakan manifestasi prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).

Namun, dalam praktik penegakan hukum, pasal tersebut seolah kehilangan daya ikat. Aparat penegak hukum dan majelis hakim justru lebih mengedepankan pasal-pasal karet dalam UU ITE—khususnya Pasal 27 dan 28—tanpa menggali konteks perjuangan lingkungan yang menjadi dasar ekspresi kritik tersebut. Kelemahan mendasar terletak pada cara pandang yang memisahkan antara ekspresi dan substansi perjuangan. Kritik di media sosial dianggap semata-mata sebagai ujaran personal, bukan sebagai bagian dari advokasi lingkungan.

Padahal, di era digital, media sosial merupakan ruang partisipasi publik yang sah dan dilindungi secara konstitusional.
Ketika kata-kata dianggap lebih berbahaya daripada pencemaran lingkungan itu sendiri, maka hukum tidak lagi berpihak pada keadilan ekologis, melainkan terjebak dalam formalitas yang kehilangan arah moral. Pola Kriminalisasi yang Berulang
Kasus Daniel bukanlah peristiwa tunggal. Ia merupakan bagian dari pola kriminalisasi sistematis terhadap pembela lingkungan di berbagai daerah.

Di Wawonii, Jasmin dikriminalisasi saat mempertahankan lahannya dari ekspansi tambang. Di Ketapang, Muhammad Sandi dijerat pencemaran nama baik ketika mengadvokasi dampak limbah sawit.
Sementara di Banyuwangi, Budi Pego bahkan dipaksa berhadapan dengan pasal ideologi saat menolak tambang emas.
Benang merah dari kasus-kasus tersebut adalah penggunaan pasal-pasal karet—baik dalam UU ITE, KUHP, maupun regulasi ketertiban umum—sebagai alat untuk membungkam perlawanan warga terhadap investasi yang merusak lingkungan. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi pendukung, seperti Peraturan Mahkamah Agung

Nomor 1 Tahun 2023 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022, belum sepenuhnya terinternalisasi di tingkat praksis penegakan hukum.
Langkah Mendesak yang Harus Ditempuh
Untuk menghentikan tren kriminalisasi ini, negara tidak cukup hanya mengulang jargon perlindungan HAM. Diperlukan langkah konkret dan sistemik.
Pertama, pengadilan harus berani menerapkan mekanisme early dismissal atau penyaringan perkara sejak awal. Setiap perkara yang terindikasi sebagai SLAPP harus dinyatakan tidak dapat diterima sebelum memasuki pokok perkara.

Kedua, reformasi pendidikan dan kurikulum penegak hukum menjadi keharusan. Pasal 66 UU PPLH harus dipahami sebagai lex specialis yang wajib didahulukan. Hak atas lingkungan hidup yang sehat adalah hak asasi yang tidak boleh dikalahkan oleh delik aduan pencemaran nama baik.
Ketiga, revisi UU ITE dan harmonisasi regulasi harus memastikan bahwa kritik publik terhadap kebijakan atau praktik perusakan lingkungan tidak dapat dikriminalisasi.

Keempat, pembentukan Komite Anti-SLAPP Nasional yang independen perlu dipertimbangkan untuk memberikan rekomendasi ahli kepada hakim dalam menilai apakah suatu perkara merupakan kriminalisasi pembela lingkungan.
Penutup: Menjaga Alam, Menjaga Demokrasi
Vonis terhadap Daniel adalah pengingat pahit bahwa di negeri ini, suara penjaga alam sering kali lebih cepat dibungkam daripada tangan-tangan perusaknya. Ketika pembela lingkungan terus dipenjara, maka yang diwariskan kepada generasi mendatang bukanlah alam yang lestari, melainkan tumpukan berkas perkara dan ruang hidup yang rusak.

Membebaskan pembela lingkungan bukanlah bentuk pembangkangan hukum, melainkan langkah awal menyelamatkan masa depan Indonesia. Hukum seharusnya menjadi alat keadilan ekologis, bukan senjata untuk menyingkirkan rakyat dari tanah dan lautnya sendiri.

Sumber:
Balai Pustaka
BBC.com
Tempo.co (4 April 2024)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!