27.5 C
Jakarta
BerandaInfoGunung Botak dan Janji Penertiban: Saat Negara Mengambil Alih Kendali

Gunung Botak dan Janji Penertiban: Saat Negara Mengambil Alih Kendali

Oleh: Drs. Muz Latuconsina, MF.

Instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto dalam rapat darurat di Hambalang, Bogor, Minggu (23/11), menandai sebuah titik balik penting dalam penanganan pertambangan ilegal di Indonesia. Di ruang rapat yang dipenuhi para menteri teknis, pimpinan aparat penegak hukum, dan unsur keamanan negara, Presiden menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari praktik tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan mencuri hak publik atas kekayaan alamnya.

Pernyataan itu bukan sekadar pengulangan dari komitmen lama. Kali ini, bahasa yang digunakan adalah bahasa tindakan—bahwa tambang-tambang ilegal akan segera ditertibkan, tanpa kompromi, tanpa pengecualian. Dan di antara sekian banyak titik merah di peta pertambangan ilegal nasional, satu nama kembali mencuat dengan intensitas tak tertandingi: Gunung Botak di Kabupaten Buru, Maluku.

Gunung Botak: Luka Menganga yang Terlalu Lama Diabaikan

Bagi masyarakat Buru, Gunung Botak bukan hanya lokasi tambang. Ia adalah simbol luka ekologis yang tak kunjung sembuh. Dalam lebih dari satu dekade, kawasan itu telah menjadi rumah bagi ribuan penambang ilegal, penggunaan merkuri dan sianida, serta praktik-praktik perusakan lingkungan yang terjadi nyaris tanpa kendali. Di tengah keterjalinan kepentingan, medan sulit, dan lemahnya pengawasan, Gunung Botak berubah menjadi ruang tanpa negara—sebuah kekosongan yang kini ingin diisi kembali oleh aparat dan kebijakan tegas.

Tak heran jika aktivis lingkungan di Buru menyambut instruksi presiden dengan harapan baru. Ketua LSM Lembaga Ekologi Pembangunan (LEP) Kabupaten Buru, Chairil Syam, menyebut perintah tersebut sebagai sinyal kuat bahwa penertiban bukan lagi wacana yang menggantung.

“Perintah Presiden sudah sangat jelas. Ini saatnya Gunung Botak ditertibkan tanpa ragu,” ujarnya, Kamis, (27/11)

Harapan mereka sederhana: agar suara yang selama ini terdengar lirih dari pinggiran Maluku kini mendapat gaung di pusat kekuasaan.

Rapat darurat di Hambalang menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi melihat tambang ilegal sebagai isu pinggiran. Hadirnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto memperjelas bahwa operasi pemberantasan tambang ilegal nantinya akan digerakkan dalam satu orkestrasi nasional—terpadu, terkoordinasi, dan berlandaskan mandat penuh dari pusat.

Sorotan khusus Presiden terhadap daerah-daerah yang sulit dijangkau pun terasa sangat relevan dengan kondisi Gunung Botak. Selama ini, medan berat dan jaringan informal di lapangan kerap menjadi alasan hambatan penegakan hukum. Tetapi instruksi terbaru menegaskan: tak ada lagi wilayah yang terlalu jauh, terlalu sulit, atau terlalu rumit untuk ditertibkan.

Mengingatkan Pada Amanat KonstitusiDi balik seluruh manuver ini, ada pengingat fundamental yang kembali ditarik oleh Presiden: butir-butir amanat Pasal 33 UUD 1945. Bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikelola oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pertambangan ilegal—apa pun bentuknya—adalah antitesis dari prinsip itu.

Mengembalikan kendali negara atas Gunung Botak bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pemulihan martabat konstitusi.

Waktu untuk Menepati Janji

Kini, setelah instruksi keras dari pusat diberikan, pandangan publik beralih ke pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Maluku. Apakah momentum ini akan benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata? Ataukah Gunung Botak akan kembali menjadi saksi bisu atas janji yang tertunda?

Masyarakat Buru menunggu. Lingkungan yang rusak menunggu. Dan bangsa ini menunggu—akan lahirnya sebuah pembuktian bahwa negara mampu hadir di tempat yang selama ini paling sulit dijangkau kekuasaannya.

Dan jika itu terjadi, Gunung Botak mungkin akhirnya bisa mulai sembuh.(AS)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!