Prof. Dr. Yustinus Thobias Male (guru besar bidang logam/kimia organik fakultas sains dan teknologi) menegaskan bahwa lokasi pengolahan atau ekstraksi emas wajib berada di dalam wilayah peruntukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 100 hektare di kawasan Gunung Botak. Ketentuan tersebut penting untuk memastikan kesesuaian izin lingkungan yang digunakan oleh koperasi pengolahan emas.
Menurutnya, izin lingkungan yang dimiliki koperasi pengolahan hanya berlaku apabila kegiatan pengolahan dilakukan sesuai dengan koordinat WPR yang telah ditetapkan. Apabila aktivitas pengolahan emas dilakukan di luar wilayah WPR, maka izin lingkungan yang digunakan tidak lagi sesuai dan harus disesuaikan dengan lokasi baru.
“Setiap izin lingkungan melekat pada lokasi kegiatan. Jika pengolahan dilakukan di luar wilayah WPR Gunung Botak, maka izin lingkungannya berbeda dan tidak bisa disamakan,” jelas Guru Besar Unpatti tersebut.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap batas wilayah WPR tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga penting untuk pengendalian dampak lingkungan dan pengawasan aktivitas pertambangan rakyat. Dengan penempatan lokasi pengolahan yang tepat, pemerintah dapat memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan meminimalkan risiko kerusakan lingkungan.
Penegasan ini diharapkan menjadi perhatian bagi koperasi pengolahan emas dan pihak terkait agar seluruh aktivitas pertambangan di Gunung Botak berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(CS.AS)