Kota Bogor, Jawa Barat || Mediaistana.com
Pernyataan almarhum Presiden ke-4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, tentang korupsi kembali relevan untuk direnungkan di tengah persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia. Rabu, 09/09/2026.
“Bangsa ini penakut karena tidak mau bertindak kepada yang bersalah. Bangsa kita paling kaya di dunia, kok jadi paling melarat sekarang? Karena korupsi dibiarkan, tidak ditindak.”
Pernyataan tersebut bukan sekadar kritik terhadap perilaku koruptif, tetapi juga menyoroti persoalan yang lebih mendasar, yakni keberanian negara dalam menegakkan hukum.
Korupsi pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan tindakan mengambil atau menyalahgunakan uang negara. Persoalan menjadi semakin serius ketika pelanggaran hukum dibiarkan tanpa tindakan tegas.
Ketika seseorang yang diduga melakukan kesalahan tidak ditindak sesuai ketentuan hukum, muncul persoalan mengenai wibawa penegakan hukum. Masyarakat pun dapat mempertanyakan apakah hukum benar-benar berlaku secara adil bagi semua pihak.
Gus Dur melalui kritiknya mengingatkan bahwa Indonesia memiliki kekayaan alam dan sumber daya yang besar. Namun, kekayaan tersebut tidak otomatis membuat masyarakat sejahtera apabila pengelolaannya dirusak oleh praktik korupsi.
Korupsi tumbuh bukan hanya karena ada orang yang berani melakukan, tetapi juga karena ada sistem atau lingkungan yang memungkinkan tindakan tersebut dibiarkan.
Karena itu, pemberantasan korupsi membutuhkan lebih dari sekadar aturan. Dibutuhkan keberanian untuk menindak setiap pelanggaran berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Jika hukum tegas, kepercayaan masyarakat dapat tumbuh. Sebaliknya, ketika hukum dianggap tajam ke bawah namun tumpul ke atas, kepercayaan publik berisiko semakin terkikis.
Pesan Gus Dur tersebut pada akhirnya menjadi pengingat bahwa kekayaan sebuah bangsa tidak akan berarti banyak apabila korupsi terus dibiarkan.
Sebab, melawan korupsi bukan hanya soal menyelamatkan uang negara, tetapi juga menyelamatkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara.