26.5 C
Jakarta
BerandaHUKUMHAK JAWAB: HOTLI MARULI SIRAIT, LEWAT KUASA HUKUM, TERKAIT BERITA "AKIBAT MONOPOLI...

HAK JAWAB: HOTLI MARULI SIRAIT, LEWAT KUASA HUKUM, TERKAIT BERITA “AKIBAT MONOPOLI DO TBS DI INHU”

Kepada Pembaca MEDIAISTANA.COM yang terhormat,

Hak jawab atas pemberitaan Tanggal 15 oktober 2025 Yang diberitakan oleh wartawan MEDIAISTANA.COM

Dengan JUDUL : Akibat Monopoli DO TBS di Inhu, Petani dan Tengkulak Jadi‘Korban Polisi Harus Lidik.

Ternyata Berita itu tidak Benar.Maka Dengan ini kami meminta maaf kepada Semua pihak Yang merasa Dirugikan dengan pemberitaan tersebut terutama Pak HOTLI MARULI SIRAIT dan berita tersebut Juga Telah Kami Hapus.

Sejalan dengan komitmen kami untuk menjalankan prinsip jurnalistik yang akurat, adil, dan bertanggung jawab, serta mematuhi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi menerbitkan Hak Jawab ini sebagai bentuk pelayanan kepada publik dan pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

Hak Jawab ini merupakan tanggapan resmi dari Bapak Hotli Maruli Sirait, melalui Kuasa Hukumnya Sandi Baiwa SH., C.P.L., Mudayansyah Simamora SH., dan Han Aulia Nasution SH., MH., C.Me, terhadap berita berjudul “Akibat Monopoli DO TBS di Inhu, Petani dan Tengkulak Jadi ‘Korban’, Polisi Harus Lidik” yang tayang pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Berikut ini adalah poin-poin Hak Jawab dari pihak Bapak Hotli Maruli Sirait (selanjutnya disebut Klien):

  1. Keabsahan Narasumber: Klien menyatakan bahwa berdasarkan pengecekan langsung, narasumber yang tercantum dalam berita, yaitu Bapak Gatu dan Bapak Miswanto, menyatakan bahwa mereka tidak pernah diwawancarai oleh wartawan dan tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang tertulis dalam berita tersebut. Klien menduga kuat bahwa berita ini adalah berita tidak benar (hoaks) yang sangat merugikan nama baiknya serta menimbulkan keresahan di kalangan petani dan tengkulak yang selama ini dibinanya.
  2. Fakta Menurut Klien: Klien membantah terlibat dalam praktik monopoli. Justru, Klien menyatakan bahwa ancaman sesungguhnya bagi petani dan tengkulak berasal dari praktik yang dilakukan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS), seperti pendirian ram-ram (titik pengumpulan) oleh PKS, pengangkutan menggunakan kendaraan milik PKS, dan penjualan TBS keluar Provinsi Riau. Menurut Klien, praktik inilah yang merugikan daerah karena menghilangkan potensi pajak dan dapat dikategorikan sebagai monopoli.
  3. Dasar Hukum: Pengajuan Hak Jawab ini merujuk pada:
  • UU Pers No. 40/1999 Pasal 1 Ayat (11): Hak Jawab adalah hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik.
  • UU Pers No. 40/1999 Pasal 5 Ayat (2): Perusahaan Pers wajib melayani Hak Jawab.
  • Kode Etik Jurnalistik Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

 

Tuntutan dari Kuasa Hukum Klien:

Kuasa hukum Klien menuntut agar Redaksi:

a.Menerbitkan Hak Jawab ini dalam waktu 1×24 jam sejak surat diterima.

b.Menerbitkannya dengan standar yang ditetapkan Dewan Pers.

c.Menerbitkan Hak Jawab ini di seluruh platform media sosial tempat berita asli disebarkan.

d.Menyertakan permintaan maaf kepada Klien dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

 

Pernyataan Redaksi MEDIAISTANA.COM:

Redaksi MEDIAISTANA.COM menerbitkan Hak Jawab ini sebagai wujud tanggung jawab moral dan penghormatan terhadap prinsip hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers. Publikasi ini juga dimaksudkan untuk memberikan ruang yang proporsional dan berimbang kepada pihak yang merasa dirugikan, sehingga publik dapat melakukan penilaian ulang secara lebih utuh.

Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Hotli Maruli Sirait atas ketidaknyamanan dan dampak yang timbul dari pemberitaan tersebut.

Komitmen Redaksi Ke Depan:

Redaksi MEDIAISTANA.COM berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kualitas kerja jurnalistik dengan selalu menjunjung tinggi prinsip verifikasi, akurasi, netralitas, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Kami meyakini bahwa Hak Jawab ini merupakan bagian dari proses menuju praktik pers yang lebih profesional, bermartabat, dan dapat dipercaya oleh publik.

Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian bersama.

Hormat kami,

Redaksi MEDIAISTANA.COM

 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!