Ngawi – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, harga gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram di sejumlah wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dilaporkan melonjak tajam hingga menyentuh Rp35 ribu per tabung di tingkat pengecer.
Kenaikan harga tersebut terjadi dalam beberapa hari terakhir menjelang Lebaran dan memicu keluhan masyarakat karena LPG 3 kg merupakan kebutuhan pokok rumah tangga untuk memasak sehari-hari.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan di lapangan, harga yang sebelumnya berada di kisaran Rp20 ribu hingga Rp23 ribu per tabung, kini dijual antara Rp30 ribu hingga Rp35 ribu di sejumlah wilayah. Selasa, 17 Mart 2026.
Temuan tersebut dilaporkan terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Ngawi.
Sejumlah warga di Desa Cepoko dan Desa Manisharjo, Kecamatan Ngrambe, mengaku terpaksa membeli gas dengan harga yang jauh lebih mahal dari biasanya.
“Biasanya Rp23 ribu, sekarang sudah Rp30 sampai Rp35 ribu. Mau tidak mau tetap beli karena untuk memasak,” ujar salah satu warga.
Warga juga menyebutkan bahwa pangkalan LPG di wilayah Ngompak, Desa Cepoko, sempat mengalami kekosongan stok. Kondisi tersebut membuat sebagian warga harus mencari gas hingga ke wilayah Walikukun, dengan harga mencapai Rp35 ribu per tabung.
Sementara itu, di wilayah Kecamatan Sine, harga LPG 3 kg di tingkat pengecer dilaporkan rata-rata berada di kisaran Rp30 ribu per tabung.
Distribusi LPG Bersubsidi Jadi Sorotan
Lonjakan harga LPG bersubsidi menjelang hari besar keagamaan bukanlah hal baru. Namun kondisi tersebut kembali menimbulkan perhatian terkait stabilitas distribusi gas subsidi di tingkat pangkalan dan pengecer.
Sebagaimana diketahui, LPG 3 kg merupakan barang subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro.
Harga gas tersebut juga telah memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Apabila penjualan dilakukan jauh di atas harga tersebut, maka berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan distribusi barang bersubsidi.
Pengaturan distribusi LPG bersubsidi di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG.
Selain itu, perlindungan terhadap konsumen juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin masyarakat memperoleh barang dengan harga wajar dan tidak merugikan konsumen.
Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan
Sejumlah pengamat menilai lonjakan harga LPG bersubsidi menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Fitri kerap dipicu oleh meningkatnya permintaan masyarakat.
Namun kondisi tersebut juga dinilai memerlukan pengawasan distribusi yang lebih ketat agar tidak terjadi kenaikan harga yang terlalu tinggi di tingkat pengecer.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat segera melakukan pemantauan distribusi LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Ngawi.
Selain memastikan harga tetap sesuai ketentuan, pemerintah juga diharapkan menjamin ketersediaan stok di pangkalan resmi, sehingga masyarakat tidak kesulitan mendapatkan gas bersubsidi menjelang Lebaran.
Masyarakat juga diimbau untuk membeli LPG di pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.