Persoalan yang menimpa Aswar Madapongan (31), penumpang kapal cepat Cantika Lestari 8A milik PT Dharma Indah, yang mengalami luka akibat tertusuk besi rangka ranjang penumpang, dipastikan telah diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak korban dan perusahaan.
Kepastian tersebut disampaikan Kapten Kapal Cantika Lestari 8A, Wilson Ratsuala, didampingi Kepala Kamar Mesin (KKM), Matheos Huwae, mewakili PT Darma Indah, usai menghadiri undangan hearing bersama Komisi III DPRD Kabupaten Buru, Rabu (7/10/2026).
Menurut Kapten Wilson, persoalan antara pihak perusahaan dan korban pada prinsipnya telah mencapai kesepakatan. Saat ini, pihak korban tinggal menunggu proses pembayaran hak-haknya yang masih sementara diproses oleh perusahaan.
“Persoalannya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Sekarang tinggal menunggu proses pembayaran hak-hak korban,” kata Wilson usai hearing.
Sebelumnya, Aswar mengalami luka setelah tertusuk besi yang diduga merupakan bagian dari rangka ranjang penumpang yang patah ketika dirinya hendak turun dari ranjang nomor 17 bagian atas dalam perjalanan dari Ambon menuju Namlea.
Insiden tersebut sempat mendapat perhatian publik karena menyangkut keselamatan penumpang dan kondisi fasilitas di dalam kapal.
DPRD Pastikan Persoalan Mendapat Kejelasan
Hearing Komisi III DPRD Buru dengan pihak PT Dharma Indah dilakukan untuk mendapatkan penjelasan secara langsung terkait insiden tersebut, termasuk kronologi kejadian dan langkah penanganan terhadap korban.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan memberikan penjelasan mengenai penanganan persoalan hingga tercapainya penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak korban.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, persoalan kini tidak lagi berada pada tahap perdebatan antara korban dan perusahaan, melainkan tinggal menunggu realisasi pembayaran hak-hak yang telah disepakati.
DPRD Kabupaten Buru diharapkan tetap mengawal proses tersebut hingga seluruh hak korban benar-benar diterima.
Di sisi lain, penyelesaian secara kekeluargaan menjadi jalan tengah dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di atas kapal Cantika Lestari 8A, sekaligus menjadi momentum bagi pihak perusahaan untuk terus memperhatikan aspek keselamatan dan kelayakan fasilitas penumpang.
Kini, perhatian tinggal diarahkan pada proses pembayaran hak Aswar sebagai korban, sehingga penyelesaian persoalan tersebut benar-benar tuntas.
(Mus Latuconsina)