29.3 C
Jakarta
BerandaInfoHotel Merlion Medan, Jadi Saksi Bisu Oknum Dosen IAKN Kupang Bermadu Kasih...

Hotel Merlion Medan, Jadi Saksi Bisu Oknum Dosen IAKN Kupang Bermadu Kasih Gelap

Mediaistana.com-, Kupang, 3/07/2025. Laporan Dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU 1 Tahun 1945 tentang KUHP sebagaimana dimaksud 284 yang terjadi di Hotel Merlion jalan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara yang dilakukan oleh Oknum Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) IAKN Kupang RP (terlapor) bersama SS Istri TT sedang dalam proses penyidikan.

Atas dugaan itu, maka TT (suami) dari SS (istri) Laporan kejadian tersebut pada tanggal 13 Agustus 2024 dengan Nomor Laporan Polisi : STTLP/B/1108/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.Laporan tersebut disertakan dengan sejumlah bukti yang menguatkan kinerja kepolisian mulai dari tahap pinyidikan hingga penyilidikan bahwa menguat dugaan adanya tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh oknum Dosen itu.

Kejadian tersebut berawal dari bulan Mei 2024, RP mengajak SS ke hotel. Hotel Merlion yang disebut, menjadi tempat empuk dan saksi bisu memadu kasih gelap antara Oknum Dosen PNS IAKN Kupang (RP) bersama Istri sah TT. Diketahui bahwa oknum Dosen tersebut kini merupakan pejabat publik yang dilantik dalam waktu yang tak lama ini oleh Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M. Th, untuk menjabat sebagai Ketua Penjamin Mutu Internal (SPI) IAKN Kupang.

Penyidik Unit PPA Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sinta), telah dihubungi oleh tim media dan menanyakan laporan itu, sebagaimana sesuai pemberitaan sebelumnya bahwa adanya pemanggilan terhadap terlapor (RP) untuk dilakukan tahap pemeriksaan namun RP menghindar (tidak hadir) hanya menyuruh pihak lain yang hadir dan itu dinyatakan tidak sah.

Sementara itu,TT (Suami) menyatakan bahwa persoalan ini merupakan hal serius, kebenaran harus diluruskan dan Keadilan itu mesti ditegakkan.

Lanjutnya, affair bukanlah sebuah tindakan yang tidak bisa dianggap sepele hanya dan jangan terkesan terlihat adanya pembiaran/perlindungan dari para pemangku jabatan (Pemimpin), “Kata sang suami itu”.

“Saya tidak ingin adanya korban lain lagi ke depan. Karena selain sebagai suami, Saya selaku pendidik, merasa cemas akan nasib anak bangsa ke depannya, mereka diajar dan dibina oleh pendidik yang tidak bisa menjadi teladan (Tidak bermoral). Saya sedih, bahwa perbuatan tersebut dapat mencoreng nama baik profesi pendidik dan lembaga – lembaga yg terkait di dalamnya.Maka oknum tersebut harus diproses sampai tuntas, “Kata TT”.

Menurutnya, dampak /efek dari perbuatan oknum Dosen tersebut, baik secara Kerohanian telah merusak citra, martabat serta nama baik profesi sebagai seorang Dosen /Pendidik Kristen (tdk menjadi teladen). Hal ini juga efeknya tidak baik bagi lembaga terkait (stakeholder),”ungkap sang suami itu”.

Untuk diketahui, bahwa persoalan ini selain di sampaikan kepada Rektor IAKN Kupang, disampaikan pula kepada Menteri Agama RI bersama pihak terkait. Minggu depan akan dilaporkan lagi di Polda Sumatera Utara, dan Polda NTT. ”Kata TT”.

Hingga kini Rektor IAKN Kupang Dr. I Made Suardana, M.Th, belum memberi tanggapan terhadap surat tersebut. TT (suami) berharap Rektor dalam pengambilan keputusan mesti secara adil dan bijaksana dengan mencermati surat dan bukti yang sudah disampaikan,”harapnya”.

By. jitro Atti

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!