BerandaBeritaInformasi Meninggalnya KASUBAG KEJARI Ketapang Agus Supriyono adalah HOAKS, KASI PENKUM KALBAR...

Informasi Meninggalnya KASUBAG KEJARI Ketapang Agus Supriyono adalah HOAKS, KASI PENKUM KALBAR Klarifikasi..!

Pontianak_Kalbar_Media Istana.Com_Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mengeluarkan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar mengenai meninggalnya Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Agus Supriyono.

Melalui Siaran Pers Nomor PR-39/O.1/Kph.3/06/2026 yang diterbitkan pada 11 Juni 2026, Kejati Kalbar menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar atau hoaks.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH,menjelaskan bahwa Agus Supriyono saat ini dalam kondisi hidup dan sedang menjalani rawat jalan serta proses pemulihan kesehatan pasca insiden yang terjadi saat kegiatan pemusnahan barang bukti di lingkungan Kejaksaan Negeri Ketapang.

Menurut Kejati Kalbar, informasi yang tidak berdasarkan fakta dan tidak melalui konfirmasi kepada pihak resmi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Selain itu, penyebaran informasi yang belum terverifikasi juga dinilai dapat berdampak terhadap kondisi psikologis keluarga yang bersangkutan.

Kejati Kalbar menegaskan bahwa sejak awal Kejaksaan Negeri Ketapang telah memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut dan proses penanganan serta evaluasi internal masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam klarifikasinya, Kejati Kalbar juga menghimbau kepada media massa, pengguna media sosial ,serta masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, khususnya informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Kejati Kalbar menyatakan tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik. Namun, penyampaian informasi kepada masyarakat harus dilakukan secara akurat, berimbang, bertanggung jawab, serta sesuai dengan kaidah jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., di Pontianak pada 11 Juni 2026.(PURBA)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!