Mediaistana.com
Meara Enim, — Suasana di depan Mapolsek Gunung Megang, Selasa (5/8/2025) siang, memanas saat proses penangkapan Rusmada, Kepala Desa Tanjung Terang, yang diduga terlibat kasus ringan. Dalam situasi itu, seorang pengacara bernama Rizal Hendry, SH, yang merupakan penasihat hukum Rusmada, diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan.
Wartawan yang menjadi korban intimidasi adalah Riko Eriyadi, jurnalis media online Demponews.com. Menurut keterangan Saksi di lokasi, Rizal Hendry mengucapkan kata-kata bernada ancaman: “Kau berentilah kau, nanti ku bantingkan HP kau”
Insiden itu terjadi di tengah kemacetan total di depan Mapolsek akibat terlapor menolak keluar dari mobil saat hendak dimintai keterangan. Warga dan pengemudi yang melintas bahkan ikut mendesak agar Rusmada kooperatif.
Tindakan intimidasi terhadap wartawan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur bahwa setiap orang yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Fandri Heri Kusuma selaku Pimpinan Umum Zona Merah Grub serta sekaligus Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) DPC Kota Prabumulih, mengecam kejadian tersebut dan menegaskan bahwa tindakan menghalangi liputan sama saja dengan melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi.
“Kami meminta kepolisian memproses dugaan intimidasi ini sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada yang menghalangi kerja jurnalistik, apalagi dengan ancaman,” ujar Fandri
Hingga berita ini diterbitkan, Riko Eriyadi tengah mengumpulkan bukti video dan saksi untuk mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan intimidasi yang dialaminya.