BerandaPEMERINTAHANIroni Pasar Omele: Birokrasi "Lampu Merah" Disperindag KKT, Fasilitas Publik Dipersulit.

Ironi Pasar Omele: Birokrasi “Lampu Merah” Disperindag KKT, Fasilitas Publik Dipersulit.

Saumlaki,mediaistana.com -Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja (Disperindag Naker) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menjadi sorotan setelah muncul berbagai keluhan terkait pelayanan kepada masyarakat.

Alih-alih memangkas hambatan birokrasi, instansi tersebut dinilai masih mempertahankan pola kerja yang berbelit, kurang responsif, dan memicu ketidakpuasan warga yang membutuhkan pelayanan, Selasa (9/6)

​Upaya Pemerintah Desa (Pemdes) Sifnana dalam menata administrasi kependudukan melalui pemekaran RT Mandiri di kawasan Pasar Baru Omele, kini terbentur tembok tebal bernama ego sektoral dinas tersebut.

Penolakan Pinjam Pakai Gedung: Urusan Publik Dipersulit, Ada Apa?

Guna menyukseskan program pemutakhiran profil desa dan indeks desa yang notabene merupakan kelanjutan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati KKT, Pemerintah RT baru di kawasan Pasar Omele mengajukan permohonan pinjam pakai satu unit gedung kecil milik Pemda.

Fasilitas itu direncanakan sebagai pos pelayanan administrasi warga, mengingat wilayah di kawasan pasar majemuk tersebut sangat padat.

Namun, respons yang didapat justru tamparan keras: Permohonan tersebut ditolak.

​”Kami hanya meminta satu gedung kecil untuk pinjam pakai pelayanan RT. Jika nanti Pemda mau menggunakannya, silakan dipakai secara kolektif, karena pelayanan RT tidak bergulir 24 jam setiap hari. Ini murni demi mempermudah warga mengurus kebutuhan mendasar,” keluh seorang tokoh lokal setempat.

Anehnya, Ketua RT sempat menemui Kepala Dinas Disperindag Naker dan awalnya mendapat lampu hijau. Namun di tingkat teknis bawah, dokumen tersebut mendadak mandek dengan dalih “mekanisme aset”.

Standar Ganda Disperindag: Diduga Suburkan “Kontrak Gelap” Individu

Penolakan ini memicu gelombang amarah warga. Disperindag Naker KKT dituding menerapkan standar ganda yang diskriminatif. Di satu sisi, urusan pelayanan publik yang diinisiasi struktur resmi pemerintahan desa dipersulit.

Di sisi lain, tata kelola aset di Pasar Omele diduga kuat menjadi ladang bisnis terselubung.

Banyak kontrak tidak jelas di area Pasar Baru. Diduga kuat, banyak bangunan milik Pemda di pasar ini dikontrakkan secara sepihak kepada individu pelaku usaha. Mengapa untuk urusan bisnis pribadi dipermudah, tapi saat RT meminta satu ruangan kecil demi menunjang program pemerintah daerah, justru dipersulit?” cecar salah satu warga yang menolak namanya dipublikasikan.

​Sistem transparansi Disperindag kini digugat. Publik mempertanyakan: Apakah setiap hak guna pakai lapak dan gedung di Pasar Baru Omele selama ini benar-benar dilaporkan secara resmi ke meja Bupati? Atau justru ada oknum yang bermain di balik layar? Kesal Sumber tersebut.

Surat Panggilan Bernada “Ancaman”: Cacat Administrasi dan Teror Birokrasi

Kekacauan di tubuh Disperindag KKT semakin telanjang ketika dinas tersebut melayangkan surat panggilan kepada Ketua RT baru. Bukan menyajikan solusi administratif yang elegan, surat tersebut justru dinilai cacat hukum, personal, dan bernada ancaman psikologis.

Dalam konsideran surat, Disperindag menyurati perihal personal atas nama Isidorus Nusmese. Padahal, urusan yang dibawa adalah urusan institusi RT dan kepentingan umum Desa Sifnana.

Lebih fatal lagi, surat tersebut memuat klausul berbunyi: “Kelalaian Saudara tidak memenuhi panggilan ini menjadi tanggung jawab sendiri.”

Secara hukum administrasi publik, diktum tersebut dinilai sangat tidak profesional dan menabrak asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), khususnya Asas Kecermatan dan Asas Pelayanan yang Layak.

​Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, surat kedinasan tidak boleh mengandung unsur intimidasi atau sanksi sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Frasa “menjadi tanggung jawab sendiri” adalah bentuk teror administrasi yang keliru, karena institusi RT adalah mitra kerja resmi pemerintah, bukan bawahan yang bisa dihakimi secara personal oleh dinas.

​Bom Waktu di Atas Tanah Sengketa

​Sikap mempertontonkan wajah birokrasi yang kaku, Disperindag Naker KKT ini dinilai bagai menyiram bensin ke dalam api. Perlu dicatat, area Pasar Omele berdiri di atas wilayah teritorial Desa Sifnana yang hingga hari ini statusnya masih berada dalam pusaran sengketa serius. Konflik agraria dengan beberapa marga pemilik hak ulayat di Desa Sifnana belum menemui titik temu.

​Langkah Pemdes Sifnana membentuk RT Mandiri sebenarnya adalah langkah taktis untuk meredam potensi konflik dan menertibkan data demografi. Namun, ego birokrasi Disperindag KKT justru berpotensi memicu bom waktu sosial di kawasan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Disperindag Naker Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah dihubungi berulang kali melalui sambungan seluler untuk memberikan klarifikasi resmi. Namun, sang Kepala Dinas memilih bungkam dan enggan merespons konfirmasi wartawan.

Kendati begitu, Salah satu sumber internal menjelaskan bahwa setiap permohonan penggunaan aset pemerintah daerah wajib melalui persetujuan berjenjang.

“Permohonan harus disampaikan kepada Bupati. Setelah itu, disposisi diteruskan ke dinas terkait dan selanjutnya ditangani oleh Bidang Perdagangan. Itu prosedur yang berlaku dalam pengajuan penggunaan aset pemerintah daerah,” katanya.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam pertanyaan publik mengenai efektivitas pelayanan dan lamanya proses birokrasi yang harus ditempuh pemohon. Oleh karena itu, prinsip transparansi dan keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah daerah.

Publik kini menunggu, akankah  Bupati KKT turun tangan mengevaluasi kinerja Disperindag Naker yang dinilai mulai berjalan di luar koridor pelayanan publik yang sehat? (Tim)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!