MediaIstana.com Jakarta Utara (17/07/2026)– Jalan Raya Jampea kembali menjadi sorotan masyarakat akibat banyaknya truk dan mobil kontainer yang parkir di sepanjang badan jalan. Kondisi tersebut dikeluhkan warga dan pengguna jalan karena dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta berpotensi membahayakan keselamatan pengendara, terutama pada jam operasional kendaraan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah truk kontainer terlihat terparkir di sisi jalan dalam waktu yang cukup lama. Padahal, di beberapa titik telah terpasang rambu lalu lintas bertuliskan “Dilarang Parkir”.
Keberadaan kendaraan bertonase besar yang memenuhi badan jalan membuat ruang lalu lintas menjadi lebih sempit. Pengendara roda dua maupun roda empat terpaksa mengurangi kecepatan dan bergantian melintas, khususnya ketika berpapasan dengan kendaraan besar dari arah berlawanan.
Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas pemasangan rambu larangan parkir apabila pelanggaran masih terus ditemukan di lokasi tersebut.
“Kami berharap ada tindakan nyata dari instansi terkait. Kalau memang dilarang parkir, aturan itu harus ditegakkan secara adil kepada siapa pun,” ujar salah seorang warga yang setiap hari melintasi Jalan Raya Jampea.
Warga juga meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara, serta instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang diduga melanggar aturan parkir. Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan akibat berkurangnya ruang pandang pengguna jalan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu lalu lintas yang telah ditetapkan. Penegakan aturan diharapkan dilakukan secara konsisten guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Hingga berita ini diterbitkan, BangBeksNews masih berupaya menghubungi pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, serta pihak terkait lainnya untuk memperoleh konfirmasi mengenai pengawasan, penindakan, maupun langkah yang akan diambil terhadap kondisi di Jalan Raya Jampea. Redaksi akan memuat hak jawab atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Red)