Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan Kepala Desa Cibogo dan 4 Perangkat desa,termasuk Ketua BPD desa Cibogo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Mafia tanah.Kamis,(12/02/26)
Kejaksaan Negeri Subang menggelar konfrensi pers di gedung Kejaksaan Negeri Subang,Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr.Noerdin Kusumanegara,SH.MH.didampingi jajaranya Kasie Pidsus Bayu SH,kasie Intel Reza SH.
Kejari Subang menyampaikan”Berdasarkan dari temuan satgas investasi dan satgas mafia tanah,Kejari Subang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi praktik mafia tanah berupa penjualan tanah negara yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan investasi PT.Vinfest Automobile Indonesia di desa Cibogo tahun 2025″ujar Kejari Subang.
Kasus ini berawal pada saat PT.Vinfest Automobile Indonesia melakukan Akuisisi lahan di desa Cibogo,pada tahun 2024,ditemukan lahan seluas 15.579 meter persegi (1,5 hektar)yang merupakan fasilitas umum berupa jalan setapak dan selokan pertanian,para tersangka diduga secara bekerja sama melawan hukum untuk menjual lahan tersebut kepada PT.Vinfest Automobile Indonesia.
Berdasarkan dua alat bukti yang sah team penyidik menetapkan lima pejabat desa sebagai tersangka”AM (Kades Cibogo),TA (Ketua BPD Cibogo),IS (Kadus),US (anggota BPD),QS (kasi Pemerintahan desa Cibogo),kelima orang tersebut merupakan perangkat desa Cibogo.
Akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp.2.492.640.000.Kami menjerat para tersangka dengan pasal 603 dan pasal 20 UU Nomor 1 tahun 2023(KUHP baru)serta pasal 18 nomor 31tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi”imbuh Kejari.
Kejari Subang Nooerdin Kusumanegara,SH.MH. menambahkan”kelima tersangka ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan saat ini telah ditahan diilafas kelas A”pungkasnya.