
CILACAP, Mediaistana.com – Dinamika sosial di Desa Karangturi, Kecamatan Kroya, kembali memanas.
Kehadiran pasangan berinisial TM (jakarta) dan M (pasuruhan) yang menghuni sebuah rumah kontrakan di wilayah RT 07 RW 02 menjadi sorotan tajam setelah dinilai memicu polemik berkepanjangan di tengah masyarakat, terlebih sampai berani melaporkan wartawan ke pihak Kepolisian Polresta Cilacap, padahal dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh UU 40-1999 dan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025
Bukan sekadar isu miring, ketegangan ini berakar pada status keduanya yang tinggal satu atap tanpa ikatan perkawinan yang sah dan diawali dengan niat “ritual mistik”.
Apalagi pengakuanya yang memiliki kontrakan berjajar dan apartemen serta usahanya yang mapan, tentunya sangat kontradiktif dengan kehidupanya sekarang yang tinggal dalam rumah kontrakan di sebuah desa terpencil.
Makanya publik menyayangkan sikap keduanya yang cenderung defensif dan menjustifikasi orang lain yang berseberangan baik dalam penilaian maupun sudut pandang, padahal secara hukum positif, praktik hidup bersama tanpa ikatan sah telah diatur dalam Pasal 412 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, sempat muncul riak ketidakpuasan terhadap sikap Pemerintah Desa (Pemdes) Karangturi yang selama ini dinilai pasif.
Pernyataan Kepala Dusun setempat, Slamet Riswanto, yang menyebut bahwa pihak desa menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut kepada lingkungan, justru memantik reaksi keras.
Banyak pihak menilai, Pemdes seharusnya tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga bertanggung jawab pada pembinaan norma dan pemberdayaan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Desa.
Pembiaran terhadap praktik “hidup bersama tanpa ikatan perkawinan” dikhawatirkan akan mencoreng kredibilitas pemerintah desa dan menciptakan preseden buruk bagi ketertiban sosial.
Menanggapi kegelisahan publik, Kepala Desa Karangturi, Misar RS, akhirnya mengambil sikap tegas.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (02/02/2026), ia menekankan pentingnya menjaga kehormatan desa dari tindakan yang melanggar norma.
”Karena keduanya hidup bersama namun tidak mampu menunjukkan legalitas perkawinan yang sah, maka demi menjaga harmonisasi dan martabat kehidupan bermasyarakat, mereka harus segera angkat kaki meninggalkan wilayah desa Karangturi,” ujar Misar dengan nada tegas.
Misar juga menepis anggapan bahwa perilaku “baik” di lingkungan dapat menghapuskan pelanggaran norma tersebut.
Baginya, ketaatan pada hukum dan etika adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
“Dalih bahwa mereka berkelakuan baik atau tidak merugikan secara langsung terhadap lingkungan tetap tidak bisa diterima.
Dari aspek hukum, etika, maupun kearifan lokal yang berlaku di Desa Karangturi, hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah adalah bentuk pelanggaran nyata yang harus diberantas,” pungkasnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam memulihkan ketenangan dan menjaga kearifan lokal di Desa Karangturi agar tetap selaras dengan hukum yang berlaku (suliyo).