Lampung Barat, – Profesi jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keberadaan jurnalis merupakan pilar keempat demokrasi dan menjadi penyalur informasi publik bagi masyarakat.
Namun, sayangnya masih ada oknum pejabat yang terkesan “alergi” dengan kehadiran wartawan, Hal itu di alami sejumlah awak media di Kabupaten Lampung Barat, Rabu (10/09/2025).
Saat berkunjung ke Kantor Dinas PUPR Lampung Barat untuk bersilaturahmi sekaligus berkoordinasi dengan dinas tersebut, para jurnalis justru mendapat perlakuan yang kurang bersahabat dari Kepala Dinas PUPR Lampung Barat, Mia Miranda.
Menurut keterangan sejumlah wartawan, saat ditemui, Mia Miranda sempat menyatakan bahwa dirinya bukan kepala dinas, dan dengan sikap terburu-buru seolah menghindari awak media. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin dan mitra pers.
“Ini sangat di sayangkan Sebagai pejabat publik seharusnya terbuka terhadap media. Tindakan seperti ini terkesan ada hal yang ditutupi,” ujar salah seorang awak media yang enggan disebutkan namanya.
Ia menegaskan, kunjungan awak media ke Dinas PUPR pada dasarnya bertujuan positif. Namun, sikap yang ditunjukkan justru menimbulkan kesan negatif terhadap instansi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih mencoba menghubungi pihak terkait untuk meminta klarifikasi resmi mengenai sikap Kadis PUPR Lampung Barat, Mia Miranda.
Reporter: Irfan Fajri