28.7 C
Jakarta
BerandaHUKUMKadis Sosial Aceh Tenggara Akui Pinjam Dana Panti Asuhan, Desak APH Lakukan...

Kadis Sosial Aceh Tenggara Akui Pinjam Dana Panti Asuhan, Desak APH Lakukan Penyelidikan

Kadis Sosial Aceh Tenggara Akui Pinjam Dana Panti Asuhan, Desak APH Lakukan Penyelidikan

Kutacane,Mediaistana com.Kamis 29 Januari 2026 | Pukul 01.00 WIB – Oknum Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara.

Berinisial BW mengakui telah meminjam dana milik UPTD Panti Asuhan dengan alasan pinjaman sementara. Pengakuan tersebut disampaikan langsung kepada Media Istana.com dan disebut disertai bukti transfer.
Menurut BW, dana tersebut telah dikembalikan sebagaimana diberitakan sejumlah media pada Rabu, 28 Januari 2026.

Namun pengakuan itu justru menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Aktivis sosial AS menilai, pernyataan BW dapat menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan dana UPTD Panti Asuhan, termasuk dugaan pungutan liar (pungli) terhadap dana yang diperuntukkan bagi anak yatim piatu.

“Pengakuan ini muncul setelah kasusnya viral di media dan media sosial. Dalih ‘pinjaman sementara’ tidak bisa dibenarkan,” tegas AS.

AS mempertanyakan dasar hukum seorang kepala dinas meminjam dana bantuan sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan anak yatim piatu dan anak terlantar. “Dana UPTD Panti Asuhan bukan dana pribadi dan bukan tempat pinjam-meminjam uang,” ujarnya.

Ia menegaskan, panti asuhan merupakan lembaga pendidikan, pembinaan, dan pemeliharaan anak yatim piatu serta anak terlantar, bukan lembaga keuangan. “Kalau ingin meminjam uang, ada bank atau koperasi simpan pinjam, bukan mengambil dana anak yatim,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi di ruang Kepala Dinas Sosial Aceh Tenggara, Kamis dini hari pukul 01.00 WIB, AS kembali menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan.

“Seorang pejabat seharusnya memberikan sedekah atau infak kepada panti asuhan, bukan justru memanfaatkan hak anak-anak yatim untuk kepentingan pribadi,” tegas AS sebagaimana dikutip Media Istana.com.
Ia juga meminta Kementerian Sosial RI untuk segera mengevaluasi dan memperkuat sistem pengelolaan keuangan, termasuk membuka akses koperasi simpan pinjam resmi agar tidak ada lagi alasan pejabat meminjam dana bantuan sosial.

“Ini sangat memalukan, bukan hanya di mata warga Aceh Tenggara, tapi juga di mata masyarakat Indonesia dan dunia. Sepanjang sejarah, baru kali ini ada kepala dinas kabupaten yang meminjam dana UPTD panti asuhan,” katanya.

AS juga menyoroti dugaan bahwa peminjaman dana tersebut dilakukan tanpa bukti kesepakatan resmi antara pihak Dinas Sosial dan UPTD Panti Asuhan, serta tanpa pemberitahuan kepada pimpinan daerah seperti Bupati, Sekda, maupun Kepala Badan Keuangan Daerah.

Kasus ini diharapkan segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang demi menjaga marwah institusi pemerintah dan melindungi hak anak yatim piatu serta anak terlantar.

(AS/$E)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!