PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA (PERMAHI) menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan penyimpangan Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2023 yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.
Kami meminta keseriusan Polda Sulawesi Barat dalam menangani kasus Bansos Mamasa Tahun Anggaran 2023. Kasus ini sudah cukup lama berada pada tahap penyelidikan, namun sampai hari ini belum ada perkembangan signifikan yang dihasilkan oleh Polda Sulbar,” tegas Wardian, perwakilan PERMAHI.
PERMAHI menilai lambannya proses hukum ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Integritas Polda Sulbar patut dipertanyakan. Jangan sampai publik menilai kasus ini sudah ‘diamankan’ sehingga proses penanganannya berjalan sangat lamban. Padahal, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai kurang lebih Rp2 miliar,” lanjut Wardian.
PERMAHI juga mengungkapkan bahwa Polda Sulbar telah melakukan sejumlah langkah awal, namun belum membuahkan hasil yang jelas.
Kami mencatat Polda Sulbar telah melakukan penyelidikan dan beberapa kali melakukan Berita Pemeriksaan Awal (BPA) terhadap sejumlah pejabat serta penerima bansos di Kabupaten Mamasa. Namun hingga saat ini, hasil penyelidikan tersebut masih mengambang dan tidak ada kepastian hukum yang disampaikan kepada publik,” tambahnya.
Atas kondisi tersebut, PERMAHI secara tegas mendesak Polda Sulbar untuk segera menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Kami meminta Polda Sulbar segera menindaklanjuti dan menuntaskan kasus ini. Apabila tidak ada kejelasan hukum yang disampaikan kepada publik dalam waktu dekat, maka PERMAHI akan melakukan aksi demonstrasi di Mapolda Sulawesi Barat sebagai bentuk kontrol publik,” tegas Wardian.
Lebih lanjut, PERMAHI menegaskan akan mengambil langkah hukum dan institusional lanjutan apabila kasus ini terus dibiarkan tanpa kejelasan.
Jika kasus ini juga tidak ditindaklanjuti, maka kami akan langsung menyampaikan dan melaporkan persoalan ini ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Sebab, pembiaran terhadap kasus ini berpotensi merusak citra dan marwah institusi Polri sebagai penegak dan pengayom hukum di tengah masyarakat,” tutup Wardian.