24.7 C
Jakarta
BerandaPENDIDIKANKasus Bullying di MTs Jember: Korban Trauma, Madrasah Bungkam Soal Sanksi Pelaku

Kasus Bullying di MTs Jember: Korban Trauma, Madrasah Bungkam Soal Sanksi Pelaku

Mediaistana.com-

JEMBER,27-10-2025,Kasus perundungan (bullying) kembali mencoreng dunia pendidikan di Jember. Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) ternama di kabupaten tersebut, berinisial RZ, menjadi korban kekerasan oleh empat teman sekelasnya. Ironisnya, salah satu pelaku diduga merupakan anak dari seorang guru di madrasah yang sama.



Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jember dengan nomor STPM/B/503/XII/2024/SPKT/POLRES JEMBER. Akibat perundungan itu, RZ yang berasal dari Kecamatan Ambulu terpaksa berhenti sekolah dan pindah ke sekolah lain karena mengalami tekanan psikologis berat.

“Anaknya sudah pindah. Kejadiannya hampir setahun lalu, tapi pelaku yang katanya anak guru di sekolah itu masih tetap sekolah. Dan sejauh ini belum ada sanksi yang jelas. Kami menilai ini tidak adil,” ujar IP, pihak keluarga korban.

Kasus ini sempat dimediasi di Polres Jember antara orang tua korban dan pelaku, namun tidak tercapai kesepakatan damai. Proses hukum pun tetap berlanjut.

Pihak madrasah mengaku telah berupaya memfasilitasi perdamaian antara kedua belah pihak, termasuk pendampingan di kepolisian.

“Kami kira persoalan itu sudah selesai, karena keduanya sudah saling memaafkan, baik di Polres maupun di sekolah. Korban tidak kami keluarkan, melainkan mengundurkan diri sendiri. Sedangkan pelaku memang masih bersekolah di sini,” jelas Abdul Barri, Wakil Kepala Bidang Kehumasan MTsN tersebut.

Ketika ditanya mengenai sanksi terhadap pelaku, pihak madrasah mengaku sudah memberikan hukuman. Namun, mereka menolak membeberkan bentuk sanksi yang dimaksud.

“Sanksi sudah kami berikan, tapi untuk detailnya bukan kewenangan kami menjelaskan. Itu ranah pihak Ma’had,” tambah Barri.

Keterangan itu berbanding terbalik dengan pengakuan beberapa siswa yang menyebut pelaku, berinisial TQ, masih bersekolah seperti biasa dan mereka tidak mengetahui adanya sanksi apapun.

Peristiwa perundungan itu terjadi pada Desember 2024, di area belakang madrasah. Berdasarkan rekaman CCTV, korban tampak digendong oleh lima siswa sebelum akhirnya dipukul oleh TQ. Video tersebut menjadi dasar laporan orang tua korban ke Mapolres Jember.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!