26.5 C
Jakarta
BerandaHUKUMKasus Dugaan Pencabulan Anak Yatim Piatu di O’ou Minggu Ini Di Gelar...

Kasus Dugaan Pencabulan Anak Yatim Piatu di O’ou Minggu Ini Di Gelar Perkara

Nias Selatan•||mediaistana.com~Penanganan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan Yatim Piatu di Kecamatan O’ou, Kabupaten Nias Selatan, masih bergulir di Polres Nias Selatan. Perkara tersebut masih belum ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan melalui Ps. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Jekson Pardede, menyatakan kasus itu tergolong berat karena ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara.

“Ini bukan perkara ringan. Ancaman hukumannya 15 tahun, sehingga penanganannya harus benar-benar hati-hati,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Menurut Jekson, dalam beberapa kali pemeriksaan awal terdapat perubahan keterangan dari korban, sehingga penyidik harus lebih cermat menguji konsistensi dengan alat bukti lain. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk saksi yang mengetahui maupun yang mendengar cerita korban.

Penyidik juga telah menelusuri telepon genggam korban dan terlapor untuk mencari dugaan percakapan yang disebut korban. Namun, hasil pemeriksaan digital tidak menemukan rekaman percakapan sebagaimana dimaksud, selain riwayat panggilan lama.

Karena alat bukti dinilai belum cukup kuat, penyidik melakukan koordinasi dan ekspose perkara ke kejaksaan. Atas saran jaksa, korban menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatri. Hasilnya menyatakan korban mengalami gangguan kejiwaan dan keterangan ahli telah diambil secara resmi.

“Semua hasil pemeriksaan sudah kami kumpulkan. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah berikutnya,” kata Jekson.

Di sisi lain, para Kuasa Hukum Pelapor (Korban), Ikhtiar E. Gulo, SH.,MH, Ahmat Oataruddin, SH, Disiplin Luahambowo, SH, Arliamos Dohona, SH dari Kantor Hukum Ahmat Pataruddin & Rekan, dan Kantor Hukum Banuada, Desa Hiliofonaluo, Kecamatan Fanayama, menegaskan pihaknya menghormati setiap tahapan yang sedang berlangsung. Namun mereka berharap proses hukum dijalankan secara objektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.

“Kami menghargai kehati-hatian penyidik. Tetapi perkara ini menyangkut perlindungan anak, sehingga penanganannya harus memiliki sensitivitas, ketegasan, dan keberpihakan pada keadilan substantif,” ujar Disiplin mewakili tim Kuasa Hukum korban saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Senin (2/3/2026).

Menurut dia, kondisi psikologis korban tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat proses hukum, melainkan harus dipahami sebagai konsekuensi dari dugaan peristiwa yang dialaminya. Karena itu, ia mendorong agar pemeriksaan ahli dan seluruh alat bukti yang telah dihimpun dapat segera dikonsolidasikan dalam gelar perkara secara profesional.

“Kami berharap penyidik dapat memaksimalkan seluruh instrumen pembuktian yang tersedia. Prinsipnya sederhana, apabila unsur terpenuhi dan alat bukti cukup, maka penetapan tersangka adalah konsekuensi hukum,” kata Advokat muda itu.

Disiplin memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. Ia menegaskan, keadilan bagi anak bukan sekadar tuntutan hukum, melainkan amanat moral yang tidak boleh diabaikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Nias Selatan dapat meningkatkan dugaan pencabulan terhadap anak di Kecamatan O’ou ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam SP2HP tertanggal 2 Februari 2026.

Laporan yang diajukan D.H. dinilai memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Korban berinisial N.H., sementara terlapor E.G.

Perkara ini sudah dilaporkan keluarga korban sejak 30 Mei 2025.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!