KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA: MAHASISWI TEWAS DI JALAN K.H. SHOLEH ISKANDAR
Polresta kota Bogor -mediaistana.com
Nomor Laporan Polisi: LP/B/355/V/2026/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar (23 Mei 2026)
Waktu Kejadian: Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIB
-lLokasi: Jalan K.H. Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor
Korban: Anggi Auliya Arsyad (AA), mahasiswi
Pelaku: MF alias Ambon (26 tahun), sudah ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota
Latar Belakang Hubungan
Pelaku dan korban diketahui merupakan teman seangkatan saat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pelaku ternyata sudah lama memiliki perasaan khusus kepada korban. Setelah lulus, komunikasi terputus, namun pelaku kembali mendekat lewat media sosial (Instagram dan WhatsApp) untuk menjalin hubungan kembali.
Motif Kejahatan
Menurut keterangan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Rio Wahyu Anggoro, kejahatan ini dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam. Hal ini bermula dari ucapan korban yang dianggap sangat menyinggung perasaan pelaku, yang kemudian memicu niat jahat pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Kronologi Kejadian
Pelaku mengajak korban bertemu dan berkeliling menggunakan mobil milik korban (Toyota Yaris).
Di dalam mobil, pelaku bertindak: ia menjerat leher korban menggunakan dasi berwarna biru yang sudah disiapkan sebelumnya, hingga korban tidak berdaya dan meninggal dunia.
Setelah diyakini tewas, pelaku membawa jenazah korban ke atas jalan tol, lalu melemparnya ke kawasan Jalan K.H. Sholeh Iskandar di bawahnya. Korban meninggal dunia akibat luka berat.
Pelaku berusaha kabur membawa mobil korban, namun berhasil dikejar dan ditangkap tim gabungan Resmob kurang dari 24 jam setelah jasad ditemukan.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi telah mengamankan barang bukti lengkap di lokasi penangkapan dan tempat kejadian, antara lain:
Mobil Toyota Yaris milik korban
Dasi berwarna biru (alat utama pembunuhan)
Sebilah golok
Pakaian korban dan pelaku
Telepon genggam
Dokumen pribadi milik korban
Ancaman Hukuman
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, yaitu:
Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana
Pasal 338 KUHP: Pembunuhan
Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan
Pasal 466 KUHP
Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Mediaistana reporter Maulana)