Pelaku kasus penganiayaan di desa ilat kecamatan batabual kabupaten buru yang diduga dilakukan oleh oknum Pj Kepala desa dan rekannya masih mengambang belum ada kepastian hukum yang dilakukan oleh oknum penyidik polres buru hingga saat ini
Sebagaimana disampaikan oleh Kuasa Hukum pelapor, La Rono Siompo.SH kepada wartawan media kami tepatnya dinamlea Sabtu,29/11/2025, bahwa dirinya sangat menyayangkan kinerja oknum penyidik polres buru terhadap klienya, karena hingga saat ini kasus yang ditanganinya belum juga digelar
penganiayaan secara bersama sama yang diduga dilakukan oleh oknum PJ. kepala desa bersama rekan rekannya pada tanggal 17 Agustus 2025 belum ada kepastian hukum
4 bulan lamanya terhitung sejak tanggal 17 Agustus tahun 2025 kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap klienya belum mendapat kepastian hukum, kenyataanya hingga saat ini kasus tersebut belum juga digelar ucap Rono
Ironisnya lagi setiap dirinya mempertanyakan tindak lanjut kasus tersebut kepada pihak penyidik mereka selalu beralasan bahwa kasat reskrim lagi di luar daerah ucapnya
Hal inilah yang membuat kuasa hukum korban menjadi geram dan kecewa terkait lambannya penanganan perkaranya yang ditangani oknum penyidik polres buru.
Olehnya itu dirinya berharap agar pihak penyidik polres buru dapat secepatnya lakukan gelar perkara dan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku,apabila hal ini tidak dilakukan maka dirinya sebagai kuasa hukum korban akan melakukan proses lebih lanjut
Salah satu anggota penyidik polres buru yang sempat dikonfermasi wartawan media kami lewat SMS whapsapnya mengatakan akan mempertanyakan kasus Penganiayaan ini kepada Kanit yang menanganinya