Mediaistana.com
Banyuwangi — Kasus hilangnya seorang siswa saat menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di perairan Laut Sulawesi memicu keprihatinan mendalam sekaligus tuntutan serius terhadap akuntabilitas lembaga pendidikan. Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai insiden biasa, melainkan persoalan keselamatan peserta didik yang harus dijawab secara terbuka dan bertanggung jawab.

Korban, Revindika Galang Saputra, tercatat mengikuti PKL sebagai cadet sejak 3 Juli 2025. Berdasarkan kronologi yang beredar, ia terakhir terlihat pada 2 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 WITA di area istirahat kapal. Satu jam kemudian korban dinyatakan tidak berada di tempat, sementara telepon genggamnya tertinggal. Pencarian internal kapal selama tujuh hari tidak membuahkan hasil.
“Ketika siswa dilepas ke lingkungan kerja berisiko tinggi seperti laut lepas, sekolah wajib memastikan standar keselamatan terpenuhi, pengawasan berjalan, serta mitigasi risiko disiapkan secara serius. Jika tidak, maka ada tanggung jawab moral dan administratif yang harus dijelaskan kepada publik,”
bahwa keselamatan siswa dalam program PKL merupakan tanggung jawab yang tidak dapat dialihkan sepenuhnya kepada pihak ketiga.
hal mendasar yang harus segera dijelaskan kepada masyarakat dan keluarga korban, antara lain:
1.Prosedur verifikasi keselamatan mitra PKL sebelum siswa diberangkatkan.
2.Standar pengawasan dan pendampingan siswa selama kegiatan berlangsung.
3.Protokol tanggap darurat yang diterapkan saat kejadian terjadi.
4.Koordinasi resmi dengan pihak berwenang dan keluarga korban.
transparansi merupakan kunci untuk mencegah spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Tanpa penjelasan terbuka, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan siswa dalam kegiatan praktik kerja di luar sekolah.
Keluarga korban tersebut mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem PKL pada sektor berisiko tinggi, termasuk kewajiban audit keselamatan terhadap mitra industri serta penguatan standar operasional prosedur perlindungan peserta didik.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum pembenahan. Pendidikan vokasi tidak boleh mengorbankan keselamatan siswa. Negara, sekolah, dan mitra industri harus hadir menjamin perlindungan nyata,” lanjut Keluarga korban
Keluarga korban dan masyarakat menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat kejelasan tanggung jawab, perlindungan bagi keluarga korban, serta perbaikan sistem keselamatan dalam pelaksanaan PKL.