32.7 C
Jakarta
BerandaInfoKejagung RI Ambil Alih Kasus Korupsi Penjualan Aset YBS dan PTSL tahun...

Kejagung RI Ambil Alih Kasus Korupsi Penjualan Aset YBS dan PTSL tahun 2019 Diduga Melibatkan EDS

Mediaistana.com | Jakarta Selatan – Massa Lembaga Pemantau Korupsi Nasional (LPKN) bersama gabungan Mahasiswa sambangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan dan program PTSL tahun 2019 dan beberapa kasus yang lain yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Feriyandi.SHDM Ketua Umum LPKN (penanggung jawab aksi) di dampingi oleh Bili Koordinator aksi dari Mahasiswa kepada awak media usai menyampaikan orasi di Kejagung RI Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (06/03/25).

Ketua Umum LPKN yang juga penanggung jawab aksi Feriyandi. SHDM mengatakan kami dari LPKN “Lembaga Pemantau Korupsi Nasional, mendatangi Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna menyampaikan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang terjadi di Provinsi Sumatera Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan yayasan batang hari sembilan yang diduga telah merugikan negara hingga Rp 11,76 miliar yang saat ini tengah bergulir di Kejati Sumsel dan terkait dugaan tindak pidana korupsi program PTSL tahun 2019 yang saat ini tengah di tangani oleh Kejari Palembang.

“Kami apresiasi kinerja Kejati Sumsel dan Kejari Palembang yang telah mengungkap kasus ini, namun yang sangat kami sayangkan adalah lambatnya proses dalam pengungkapan kasus ini, pihak Kejati Sumsel dan Kejari Palembang diduga begitu kesulitan untuk menetapkan sdr. EDS ini sebagai tersangka. Yang sudah jelas bahwa EDS adalah diduga sebagai actor intelektual dari kedua kasus tersebut sebab pada saat itu sdr EDS merupakan Kepala BPN Kota Palembang,”ujar Feriyadi lebih lanjut.

Selain itu,”EDS pada saat itu juga diduga turut mendapatkan gratifikasi dari program PTSL 2019 berupa sebidang tanah seluas 70.000 M2 atas penerbitan PTSL Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang,”jelasnya.

Sebagai Lembaga control social kami akan terus mengawal persoalan ini, bahwa tidak ada yang kebal Hukum di Negara Republik Indonesia ini.

Oleh karena itu kami (LPKN) Menyikapi persoalan diatas maka dengan ini kami menyatakan sikap kepada Kejagung RI Sbb ;

1.Meminta Kejaksaan Agung RI untuk melakukan Supervisi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan dan program PTSL tahun 2019, yang saat ini tengah bergulir di Kejati Sumsel dan Kejari Palembang.

2.Meminta Kejaksaan Agung RI untuk merekomendasikan kepada Kejati Sumsel dan Kejari Palembang untuk segera menetapkan tersangka EDS yang diduga kuat adalah aktor intelektual dari kedua kasus dugaan tindak pidana korupsi diatas.

3.Memintak kejaksaan agung ambil ahli kasus korupsi penjualan aset YBS dan PTSL tahun 2019 yang diduga melibatkan EDS mantan Kepala BPN Kota Palembang.

4.Tangkap dan Adili Bupati Muara Enim EDS dalam dugaan kasus korupsi penjualan aset YBS dan PTSL tahun 2019.

Ditempat yang sama, Bili menambahkan kami meminta kepada Kejagung RI untuk melakukan Supervisi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan dan program PTSL tahun 2019, yang saat ini tengah bergulir di Kejati Sumsel dan Kejari Palembang.

“Harapan kami selaku mahasiswa agar kasus-kasus yang ada di Sumatera Selatan segera di tuntaskan, Kejagung RI tetap menunjukkan eksistensinya untuk menangkap dan mengadili EDS,”tutupnya.

Setelah melakukan aksi unjuk rasa (Unras) Lembaga Pemantau Korupsi Nasional bersama Mahasiswa melaporkan kasus tersebut ke Kejagung RI melalui Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PSTP) Kejangung RI.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!