Kota Bitung, Mediaistana-Bertempat di Kejaksaan Negeri Bitung, Kajari Bitung Dr.Yadyn Palebangan,S.H.,M.H Melakukan Penetapan kasus anggaran perjalanan dinas DPRD kota bitung tahun anggaran 2022-2023.
Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan pengumpulan bukti yang dilakukan secara intensif oleh tim penyidik Kejari Bitung.
Dalam pantauan awak media, Kamis 10/07/2025, Penetapan kasus perjadin DPRD kota sebanyak enam orang yang berada di ruangan kejaksaan negeri bitung dan keenam tersangka yang diamankan merupakan lima orang anggota aktif DPRD Kota Bitung periode 2019–2024 berinisial HS, HA, BOM, ES, dan IO.
Satu tersangka lainnya adalah mantan pegawai sekretariat DPRD Kota Bitung berinisial SM.
Kemudian resmi ditetapkan oleh Kajari Bitung ke enam orang tersangka tersebut langsung di kena rompi merah muda dan tangan langsung di borgol dan menggunakan mobil tahanan milik kejaksaan negeri bitung.
Setelah itu Kejaksaan Negeri Bitung langsung membawa ke enam tersangka tindak pidana korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2022-2023, langsung di bawa di lembaga pemasyarakatan ( Lapas) Kelas llB Bitung dan pengawal ketat dari tim gabungan TNI-Polri dan pihak kejaksaan negeri bitung sekitar pukul 19.25 wita.
Kemudian ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri.
Sehingga berita ini dipublikasikan, pihak Kejaksaan negeri bitung belum memberikan pernyataan resmi terkait rincian pasal yang dikenakan maupun nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, penahanan keenam tersangka ini menegaskan keseriusan Kejari Bitung dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan resmi kedinasan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut lembaga legislatif yang semestinya menjadi pengawas dalam penggunaan anggaran daerah.
Proses penyidikan masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dapat bertambah tergantung pada hasil pengembangan kasus.