MediaIstana.com Labuhanbatu||- Kamis (12/02/2026) Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara terkesan masih bungkam terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) produk inspektorat Kabupaten Labuhanbatu tentang laporan dugaan Abuse Of Power dan dugaan korupsi berjamaah pada sejumlah paket pekerjaan proyek di dinas pekerjaaan umum penataan ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2024 senilai anggaran Rp 5,7 milyar.
Karena, atas dasar laporan masyarakat, selanjutnya diketahui , bahwa Kepala inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan Taruna Ritonga S.H selaku Inspektur diwilayah Kabupaten Labuhanbatu bersama timnya melakukan pemeriksaan dan audit terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) dinas PUPR Kabupaten Labubanbatu terkait adanya dugaan Abuse Of Power dan dugaan korupsi berjamaah pada sejumlah paket pekerjaan proyek di dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2024 dengan nilai pagu anggaran Rp 5,7 milyar. Dan, dari hasil pemeriksaan serta audit tersebut, atas prakarsa serta temuan tim inspektorat melakukan pencopotan mantan Kepala dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu selaku jabatan defenitif inisial HEH S.T dan melakukan mutasi kepada beberapa orang aparatur sipil negara (ASN) selaku pengawas pekerjaan paket proyek dilingkungan dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu. Dan, mendudukkan pejabat Kepala dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu yang baru yaitu Haris Tua Siregar S T, saat ini telah jabatan defenitif Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu. 
“Bagaimana supaya baik pekerjaan proyek dinas PUPR ini, kita ambil tindakan “, ucap Ahlan Taruna Ritonga S.H , kala itu kepada pelapor Dariter Ritonga dan MT.
Ditempat lain, Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu, kala itu mendapat Apresiasi dari masyarakat atas kinerjanya yang telah menindaklanjuti dan memproses Dumas pada tanggal 13 Oktober 2025 dimaksud. Setelah melakukan pemanggilan kepada pihak terkait seperti pejabat ASN dilingkungan OPD Dinas PUPR dan pihak unit layanan pengadaan (ULP) selaku layanan pengadaan sistem elektronik (LPSE) Kabupaten Labuhanbatu dan dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Labubanbatu.
Mirisnya, LHP inspektorat Kabupaten Labuhanbatu yang diduga “LHP Bodong”, tersebut tidak kunjung diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu. Membuat pihak Kejaksaan “Bungkam”. Dan, tidak berani memberitahukan kepada pelapor terkait LHP inspektorat dimaksud, karena diduga Bodong.
“Mungkin ya, LHP inspektorat itu kita duga Bodong , alis tidak lengkap . Maka, pihak kejaksaan bungkam aja “, kata Dariter Ritonga dan MT.
Ironisnya, secara tiba tiba, Kepala inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan Taruna Ritonga S.H, mengatakan kepada wartawan insial J E, untuk segera datang kekantor Inspektorat guna menemui tim periksa Inspektorat Kabupaten Labubanbatu. Dan, sesampainya dikantor Inspektorat pada, Senin (10/02/2026), dan awak media bersama sipelapor diterima oleh Indra Hamzah Lubis selaku ketua tim juru periksaan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu.
“LHP tersebut sudah siap. Namun, LHP itu saat ini ada ditangan si Rizky. Menurut si Rizky, nanti dianya yang akan menyerahkan LHP tersebut kepada pihak Kejaksaan “, kata Indra Hamzah Lubis kepada awak medak dan pelapor. Diketahui, Rizky Ritonga S.H adalah ASN senior di Inspektorat dan menurut sumber awak media, Rizky Ritonga masih saudara kandung dengan Kepala Inspektorat Kabuapten Labuhanbatu Ahlan Taruna Ritonga S.H.
Dari penelusuran awak media, terkait “Bungkam” nya pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu, mungkin bisa di maklumi di sebabkan, pada tahun anggaran 2025 kemaren , Pemkab Labuhanbatu melalui pos anggaran OPD Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu menggelontorkan anggaran cukup besar yaitu senilai Rp 2 milyar yang diperuntukan, Judul Proyek “Rehab Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu TA 2025 pagu senilai Rp 2 milyar.
” Mungkin, apakah terkait bantuan Rp 2 milyar tersebut, makanya belakangan ini pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu tidak lagi serius dan pro aktif untuk melaksanakan Tufoksi nya. Buktinya, LHP Inspektorat Kabuapten Labuhanbatu terkait dugaan korupsi proyek dinas PUPR TA 2024 uang semula diproses , eh,mandek lagi , begitu meluncur bantuan Rp 2 milyar tersebut. Aneh aja , buat masyarakat “, pungkas Dariter Ritonga dan MT selaku Dumas.
By penulis ( Taem Red/ DTR )