Maluku-Media Istana.Com – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten SBB, Tahun Anggaran 2023.
Pelimpahan Tahap II tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, pada Senin (13/10/2026).
Tersangka yang diserahkan yakni Jimmy Rumpuin, yang berperan sebagai pihak ketiga atau kontraktor pelaksana kegiatan pembangunan jembatan dan rumah apung di Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari SBB dalam keterangannya membenarkan adanya pelimpahan Tahap II tersebut.
Benar, hari ini Tim Jaksa Penyidik Kejari SBB telah melaksanakan Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Jimmy Rumpuin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, ujar Kasi Intel Kejari SBB.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-002/Q.1.16/Fd.2/08/2026, yang dikeluarkan Kejari Seram Bagian Barat, tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni:
*Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Dalam proses Tahap II tersebut, tersangka Jimmy Rumpuin didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Marselinus Wokanubun dan Rekan.
Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka langsung dilakukan penahanan.
Setelah Tahap II selesai, tersangka JR langsung kami titipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon di Waiheru untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan oleh Jaksa Penuntut Umum, sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, jelasnya.
Kejari SBB menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi Dana Desa di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat tanpa pandang bulu.
“Kejaksaan Negeri SBB tidak akan mentolerir setiap perbuatan korupsi, apalagi korupsi Dana Desa yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Kami akan kejar sampai tuntas,” tegas Kasi Intel.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa Hatunuru TA 2023 ini telah menyeret beberapa pihak dan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah akibat pekerjaan jembatan dan rumah apung yang tidak sesuai spesifikasi dan mangkrak.(Tim)