Kejari SBB Lakukan Pelimpahan Tahap II Tersangka Korupsi Dana Desa Hatunuru ke Rutan Waiheru

 

Maluku-Media Istana.Com – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten SBB, Tahun Anggaran 2023.

Pelimpahan Tahap II tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, pada Senin (13/10/2026).

Tersangka yang diserahkan yakni Jimmy Rumpuin, yang berperan sebagai pihak ketiga atau kontraktor pelaksana kegiatan pembangunan jembatan dan rumah apung di Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari SBB dalam keterangannya membenarkan adanya pelimpahan Tahap II tersebut.

Benar, hari ini Tim Jaksa Penyidik Kejari SBB telah melaksanakan Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Jimmy Rumpuin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, ujar Kasi Intel Kejari SBB.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-002/Q.1.16/Fd.2/08/2026, yang dikeluarkan Kejari Seram Bagian Barat, tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni:

*Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Dalam proses Tahap II tersebut, tersangka Jimmy Rumpuin didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Marselinus Wokanubun dan Rekan.

Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka langsung dilakukan penahanan.

Setelah Tahap II selesai, tersangka JR langsung kami titipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon di Waiheru untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan oleh Jaksa Penuntut Umum, sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, jelasnya.

Kejari SBB menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi Dana Desa di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat tanpa pandang bulu.

“Kejaksaan Negeri SBB tidak akan mentolerir setiap perbuatan korupsi, apalagi korupsi Dana Desa yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Kami akan kejar sampai tuntas,” tegas Kasi Intel.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa Hatunuru TA 2023 ini telah menyeret beberapa pihak dan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah akibat pekerjaan jembatan dan rumah apung yang tidak sesuai spesifikasi dan mangkrak.(Tim)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!