32.8 C
Jakarta
BerandaHUKUMKejati Maluku Bongkar Skandal UP3 Tanimbar, Putusan Pengadilan Diabaikan

Kejati Maluku Bongkar Skandal UP3 Tanimbar, Putusan Pengadilan Diabaikan

Ambon,mediaistana.com -Dokumen Pendapat Hukum dari Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya membuka tabir gelap persoalan utang Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada pihak ketiga yang selama bertahun-tahun membebani keuangan daerah dan memunculkan dugaan pelanggaran hukum serius dalam pengelolaan proyek pemerintah.

Pendapat hukum itu mengurai secara rinci bagaimana proyek pembangunan tiga unit pasar sayur Omele di Desa Sifnana berubah menjadi bom waktu hukum setelah pemerintah daerah diduga menikmati hasil pekerjaan kontraktor tanpa melakukan pembayaran hingga bertahun-tahun lamanya.

Dalam dokumen resmi tersebut, Kejati Maluku menegaskan bahwa proyek pembangunan pasar dilakukan pada tahun 2014 saat kondisi keuangan daerah disebut mengalami keterbatasan anggaran, sarana, dan pendapatan daerah untuk mendukung pelayanan publik di Kota Saumlaki.

Karena kondisi keuangan yang sulit, Pemda Maluku Tenggara Barat saat itu meminta bantuan pihak ketiga, yakni Fa. Jaya Pratama, untuk membangun tiga unit pasar sayur yang diproyeksikan menampung para pedagang yang sebelumnya berjualan di atas tanah terbuka.

Pekerjaan itu dikerjakan oleh Fa. Jaya Pratama pada Februari 2014 berdasarkan Rencana Anggaran Biaya senilai Rp893.338.000, dengan seluruh pekerjaan dinyatakan selesai seratus persen sesuai kesepakatan antara pemerintah daerah dan pihak pelaksana pekerjaan.

Namun fakta paling mengejutkan dalam legal opinion tersebut adalah pengakuan bahwa hingga bertahun-tahun setelah proyek selesai, pemerintah daerah belum juga melakukan pembayaran kepada kontraktor meskipun fasilitas pasar telah digunakan untuk kepentingan masyarakat umum setiap hari.

Tak hanya digunakan masyarakat, pemerintah daerah bahkan disebut telah memperoleh keuntungan besar melalui penarikan retribusi pasar sejak tahun 2014 dari bangunan yang dibangun menggunakan dana dan tenaga pihak ketiga yang belum dibayar hingga sekarang.

Situasi itu kemudian berubah menjadi sengketa hukum besar ketika Delon Pattinama selaku Direktur Fa. Jaya Pratama menggugat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke Pengadilan Negeri Saumlaki pada tahun 2018 karena merasa dirugikan secara materiil dan immateriil.

Dalam putusan Nomor 12/Pdt.G/2018/PN.Sml tanggal 19 Desember 2018, Pengadilan Negeri Saumlaki memenangkan Delon Pattinama dan menyatakan pemerintah daerah telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pihak penggugat.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebut pemerintah daerah wajib membayar total kerugian sebesar Rp1.393.607.280 yang terdiri atas kerugian materiil Rp893 juta serta kerugian immateriil akibat kehilangan pemanfaatan uang selama bertahun-tahun.

Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Ambon melalui putusan Nomor 12/Pdt/2019/PT AMB tanggal 24 April 2019 yang sekaligus mempertegas bahwa pemerintah daerah berada pada posisi kalah dalam perkara perdata tersebut.

Yang paling mengerikan, putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, namun sampai saat legal opinion itu diterbitkan, kewajiban pembayaran belum juga dijalankan secara penuh oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kejati Maluku dalam analisanya menyebut bahwa putusan berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan demi menjaga asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 195 HIR dan berbagai ketentuan hukum administrasi pemerintahan lainnya.

Bahkan dalam dokumen itu disebutkan bahwa Pengadilan Negeri Saumlaki telah melakukan teguran resmi atau aanmaning kepada pemerintah daerah melalui berita acara tertanggal 12 September 2019 agar segera melaksanakan isi putusan pengadilan.

Meski telah ditegur secara resmi oleh pengadilan, pemerintah daerah tetap belum melaksanakan kewajibannya, sehingga memunculkan sorotan serius terkait kepatuhan pejabat pemerintahan terhadap hukum dan putusan lembaga peradilan negara.

Kejati Maluku juga mengungkap bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah beberapa kali berkonsultasi dengan institusi negara, termasuk Kejaksaan Negeri Saumlaki, Kementerian Dalam Negeri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pembayaran utang pihak ketiga tersebut.

Dalam legal opinion terdahulu yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Saumlaki tahun 2018, pemerintah daerah bahkan sudah direkomendasikan untuk segera melakukan pembayaran utang pihak ketiga berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Tidak berhenti di situ, DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama pemerintah daerah juga pernah menandatangani nota kesepahaman tentang komitmen pembayaran utang pihak ketiga sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Namun fakta yang terungkap kemudian menunjukkan bahwa persoalan pembayaran tetap berjalan lambat dan berlarut-larut dengan alasan berbagai dokumen proyek tidak lengkap serta tidak memenuhi syarat administrasi sebagaimana ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Kondisi itu membuat pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis karena di satu sisi wajib melaksanakan putusan pengadilan, sementara di sisi lain dokumen pendukung proyek disebut tidak sepenuhnya tersedia sesuai ketentuan administrasi keuangan.

Meski demikian, Kejati Maluku menegaskan bahwa keberadaan putusan pengadilan yang telah inkracht merupakan fakta hukum yang membuktikan adanya hubungan perikatan dan kewajiban pemerintah daerah untuk membayar pihak ketiga.

Dalam analisa hukumnya, Kejati Maluku menyebut hubungan kerja antara pemerintah daerah dan Fa. Jaya Pratama telah memenuhi unsur sahnya perjanjian sebagaimana diatur Pasal 1320 KUHPerdata karena terdapat kesepakatan dan objek pekerjaan yang jelas.

Pendapat hukum itu juga menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menerima manfaat ekonomi dari pekerjaan pihak ketiga sehingga timbul kewajiban hukum berupa utang daerah yang harus dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sorotan tajam lainnya muncul ketika legal opinion mengungkap adanya daftar utang pihak ketiga lain dengan nilai fantastis, termasuk pembangunan Pasar Omele senilai Rp72 miliar dan proyek runway Bandara Mathilda Batlayeri senilai Rp9 miliar.

Deretan angka tersebut menimbulkan kekhawatiran besar di tengah masyarakat karena memperlihatkan besarnya beban keuangan daerah akibat proyek-proyek yang berujung sengketa hukum dan putusan pengadilan terhadap pemerintah daerah.

BPK RI Perwakilan Maluku dalam laporan hasil pemeriksaan tahun 2019 bahkan secara khusus memberikan catatan keras bahwa pengelolaan utang kepada pihak ketiga oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum memadai dan memerlukan perbaikan serius.

Dokumen legal opinion ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya mengungkap persoalan administrasi keuangan, tetapi juga menyentuh persoalan kepatuhan hukum pemerintah daerah terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di tengah tekanan ekonomi daerah, kasus ini dinilai menjadi salah satu skandal keuangan paling serius dalam sejarah Kabupaten Kepulauan Tanimbar karena melibatkan proyek publik, utang miliaran rupiah, serta dugaan pengabaian terhadap kewajiban hukum negara.

Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut, sebab setiap penundaan dinilai dapat memperburuk citra pemerintahan sekaligus mengancam kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.

Kasus ini juga menjadi peringatan keras bahwa proyek pemerintah tanpa tata kelola administrasi dan penganggaran yang benar dapat berubah menjadi bencana hukum berkepanjangan yang membebani rakyat, keuangan daerah, dan wibawa institusi pemerintahan sendiri.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!