JAKARTA, Mediaistana.com — Aktivitas seorang warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial PD di Jakarta Utara berakhir dengan tindakan deportasi, Perempuan tersebut diamankan Imigrasi setelah diduga menggelar pelatihan teknik face lifting atau pijat kecantikan secara berbayar di sebuah hotel kawasan Pademangan.
Penindakan dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara pada September 2026 setelah petugas menemukan aktivitas pelatihan yang dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal PD di Indonesia.
Kegiatan tersebut diketahui bersifat komersial karena peserta mengikuti pelatihan dengan membayar biaya tertentu,Dari pemeriksaan keimigrasian, aktivitas itu kemudian menjadi dasar pemberian tindakan administratif.
PD akhirnya dikenai deportasi ke Thailand sebagai negara asalnya,Kasus ini sekaligus menjadi perhatian dalam pengawasan WNA di Jakarta Utara, Aktivitas warga asing di hotel, tempat usaha, maupun lokasi kegiatan lainnya menjadi bagian dari pengawasan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan mereka tetap sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Kepala Imigrasi Jakarta Utara Rendra Mauliansyah,A.Md.Im., S.H.,M.H. menegaskan, izin tinggal bukan sekadar dokumen untuk berada di Indonesia, Setiap WNA wajib menjalankan aktivitas sesuai ketentuan yang melekat pada izin tersebut.
Penindakan terhadap PD menjadi salah satu langkah pengawasan untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan keimigrasian sekaligus memastikan kegiatan WNA di wilayah Jakarta Utara berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.