Namlea, 31 Januari 2026
Keluarga Besar Waedurat bersama Keluarga Nurlatu secara resmi melakukan sasi adat di Sungai Waelo dan sekitarnya sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pengambilan galian C oleh PT Tarawessy. Perusahaan tersebut diduga melakukan penyerobotan lahan adat serta merusak ekosistem Sungai Waelo yang terletak di Desa Waelo, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Keputusan sasi adat ini disampaikan dalam jumpa pers oleh Abdul Kadir Waedurat, Kepala Soa Waedurat, di kediamannya di Desa Widit, Kecamatan Waikata, Selasa (21 Januari 2026).
Abdul Kadir menegaskan bahwa sasi adat dilakukan karena pihak perusahaan masuk dan melakukan aktivitas galian C tanpa izin dari pemilik hak ulayat, yakni marga besar Waedurat.
“Hari ini dan seterusnya keluarga besar Waedurat dan Nurlatu melakukan sasi adat di Sungai Waelo dan sekitarnya. Dan tidak perlu ada intervensi Pihak lain ini persoalan hak yang menyatakan bahwa pada sungai waelou itu miliknya keluarga waedurat
Selanjutnya perusahaan tidak boleh melakukan aktifitas pada kali tersebut sebelum ada izin dari pemilik lahan tegas Abdul Kadir.
Ia menyebutkan, bahwa selain aktivitas perusahaan melakukan penyerobotan lahan pihak perusahan juga melakukan pengrusakan lingkungan, khususnya di sekitar aliran Sungai Waelo.
Lebih jauh, Abdul Kadir menjelaskan bahwa sasi adat tidak hanya mencakup sungai, tetapi juga humaelen ( Tampa rumah ), tempat keramat, tempat moyang, serta wilayah parusa yang telah dijaga secara turun-temurun oleh marga Waedurat dan Nurlatu.
“Ini baru pertama kali keluarga besar Waedurat dan Watemun (Nurlatu) bergabung melakukan sasi adat. Wilayah ini adalah warisan leluhur marga waedurat dan tidak boleh dirusak sembarangan,” ujarnya.
Menurutnya, sasi adat bukan bertujuan melarang aktivitas pembangunan, melainkan menegaskan bahwa setiap pihak yang masuk ke wilayah adat wajib meminta izin dan menghormati aturan adat setempat.
Namun, ia mengungkapkan kekecewaannya karena pihak perusahaan maupun pihak yang menjual material galian C tidak pernah memenuhi undangan untuk menyelesaikan persoalan secara adat.
“Kami sudah beberapa kali mengundang pihak perusahaan dan pihak yang menjual galian, tetapi tidak satu pun datang ke rumah bapak soa Waedurat. Ini yang memicu kemarahan keluarga besar hingga sasi adat dilakukan,” katanya.
Abdul Kadir menegaskan, pihaknya masih membuka ruang dialog. Namun, jika PT Tarawessy tidak segera berkoordinasi dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat, maka keluarga besar Waedurat dan Nurlatu tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum.
“Kami berharap pihak perusahaan segera menghormati sasi adat dan menyelesaikan aturan adat yang berlaku, sebelum kami mengambil langkah hukum,” pungkasnya.