33.4 C
Jakarta
BerandaBertaKemenag Labuhanbatu H Asbin, Sebut Sekolah Swasta Boleh Kutip Uang Dari Anak...

Kemenag Labuhanbatu H Asbin, Sebut Sekolah Swasta Boleh Kutip Uang Dari Anak Didik 

MediaIstana.com Labuhanbatu||- Waduh, apa tidak keliru ne. Kepala kantor kementerian agama ( Kemenag ) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara H Asbin menyebutkan, bahwa sekolah swasta yayasan setingkat Madrasah Aliyah (MA), kepala sekolahnya dan Ketua Komite diperbolehkan melakukan pengutipan uang terhadap siswa siswi selaku peserta anak didik disekolah tersebut.

“” Yang tidak boleh kuripan itu, di sekolah Negeri. Tapi, kalau sekolah swasta, boleh Kepala sekolah dan Komite melakukan pengutipan uang terhadap siswa siswi peserta anak didik disekolah itu, apa lagi dia yayasan, boleh dan tidak ada larangan “.

Demikian dikatakan Kakan Kemenag Kabupaten Labuhanbatu J Asbin kepada awak media ini, Kamis (4/12/2025).

Ungkapan H Asbin, menanggapi berita di media online Info86news.com dengan judul, ” Kemenag Labuhanbatu Tutup Mata, Pimpinan Sekolah Madrasah Aliyah Al Ikhlas Ajamu Kutip Uang Ratusan Ribu Rupiah “.

Pasalnya, kutipan uang terhadap anak didik disekolah Madrasah Aliyah Al Ikhlas Ajamu Kecamatan Panai Hulu, siswa membayar uang untuk Ujian Semester Ganjil senilai Rp 60.000 per anak didik dan kutipan uang untuk peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) bayar sebesar Rp 250.000, rupiah per siswa. Dengan jumlah murid sembilan puluh (90) orang siswa terdiri dari kelas 10 , kelas 11 dan kelas 12.

Namun, Kakan Kemenag H Asbin sebut tidak ada larangan sekolah swasta melakukan kutipan walaupun, untuk Ujian dan untuk TKA siswa tersebut. Miris, sekolah Madrasah Aliyah Al Ikhlas Perkebunan Ajamu Kecamatan Panai Hulu tersebut menerima setiap tahunnya bantuan dana BOS dari Pemerintah RI. Dan, per siswa dana BOS Rp 1.500.000,-rupiah, x 90 orang siswa. Satu tahun mencapai 135 juta pertahunnya. Ditambah, uang sekolah perbulan nya senilai Rp 35.000 ribu per murid.

Apakah, Kakan Kemenag Kabupaten Labuhanbatu H Asbin, keliru penerapan kebijakan, Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 16 tahun 2020 tersebut. Benar tidak asa larangan sepanjang kepentingan untuk menambah kurikulum, meningkatkan potensi anak didik dan keperluan pengembangan sekolah swasta tersebut apa lagi berbasis internasional dan tingkat nasional serta untuk keperluan operasional sekolah dan pengembangan sistem peserta anak didik disekolah yang memerlukan biaya. Sekian tidak menerima bantuan dari Pemerintah berupa dana BOS. Sama dengan putusan di MK, tidak melarang sekolah swasta yayasan lakukan pengutipan terhadap peserta anak didik disekolah tersebut. Namun, harus ada kriteria yang wajib ditaati didalam UU Sisdiknas, Putusan MK dan PMA RI tersebut.

Sebab, undang undang 2003 tenang Sisdiknas adalah dasar hukum lebih tinggi dan diwajibkan bagi pemilik sekolah swasta Madrasah untuk meng Gratiskan kepada anak didik disekolah swasta tersebut untuk ikut peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA). Artinya, untuk siswa mengikuti TKA disekolah swasta adalah Gratis dan tidak dikutip biaya berdasarkan Permendikdasmen no 9 tahun 2025. Namun, Kakan Kemenag Kabupaten Labuhanbatu H Asbin dan Kepala sekolah Yayasan swasta Madrasah Aliyah Al Ikhlas Perkebunan Ajamu Panai Hulu Labuhanbatu, setiap tahunnya mendapat bantuan dana BOS sebesar Rp 135 juta pertahun dari jumlah murid tersebut, tetap masih melakukan pengutipan dengan atas namakan Komite sekolah untuk Ujian Semester Ganjil dan Uang TKA siswa bayar Rp 250.000 rupiah .

By  🙁 Dariter Ritonga )

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!