📝
Cilacap,-Mediaistana.com– Pernyataan Kepala Desa (Kades) Nusajati, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, melaluhi aplikasi WhatsApp, menuai sorotan tajam dan kritik keras dari kalangan pers.
Nover, yang merupakan Anggota PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) dan sekaligus Kepala Biro Perwakilan Jawa Tengah Media Hariansinarbogor.com, menuntut Kades Nusajati untuk segera meminta maaf.
Ia menegaskan, bahwa Kades dan para pejabat merupakan mitra, sehingga sudah semestinya saling menghormati.
Makanya, klopun terjadi perbedaan persepsi bukan berarti, bisa se-enaknya mengeluarkan statement yang menghina, menjatuhkan apalagi mendiskriminasikan profesi wartawan.
Menurutnya, kalimat yang dilontarkan oleh Kades Nusajati itu menunjukkan ke-tidakprofesional-an seorang kepala desa dan secara terang-terangan mencederai profesi wartawan yang ada di Kabupaten Cilacap.
“Kalimat yang dilontarkan, melaluhi aplikasi WhatsApp, dengan menyebut “BAJINGAN” kepada seorang wartawan adalah bentuk ke-Arogansi-an dan penghinaan terhadap profesi wartawan “.
Nover memaparkan bahwa demi menjamin terwujudnya “Kemerdekaan PERS sebagai PILAR IV Demokrasi, sehingga dalam menjalankan tugas jurnalistiknya (mencari, menyimpan, mengolah dan memberitakan), wartawan di lindungi oleh hukum.
”Profesi seorang wartawan sudah di atur dalam UU Pers No. 40 – 1999 dan wartawan itu sebagai pilar ke 4 demokrasi,” ujarnya.
Menyikapi pernyataan Kades Nusajati tersebut, Nover memberikan ultimatum tegas kepada Kades Nusajati.
”saya harap, secepatnya Kepala Desa Nusajati untuk segera melakukan permintaan maaf, karena jika tidak, kami akan melaporkan ke polisi, “pungkas Nover, menyampaikan keseriusanya dalam menindaklanjuti dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalistik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala Desa Nusajati terkait tuntutan dan ancaman pelaporan tersebut.
Publik menantikan apakah Kades Nusajati akan memenuhi permintaan maaf untuk menghindari proses hukum atau justru sebaliknya (suliyo)