PURWOREJO || Mediaistana.com – Kepala Gudang Bulog Butuh – Kabupaten Purworejo, Sidik Sugiarto,menegaskan jika penyaluran bantuan pangan dari pemerintah di desa – desa harus disesuaikan sebagaimana data yang dikeluarkan pemerintah. Hal ini dikatakan Sidik saat ditemui media ini pada Senin 18 Mei 2026 siang di kantornya.
“Penyaluran bantuan harus disesuaikan dengan data. Semisal ada penggantian penerima, itu boleh, namun melalui berita acara pergantian SPTJM. Ada berita acara, penggantian itu semisal penerima ada yang meninggal, atau setatus sosialnya sudah naik atau sudah mampu,” beber Sidik. “Namun penggantian itu, juga tidak menambah dari jumlah penerima manfaat sebagai mana data yang ada di tiap – tiap desa, ” tegasnya.
Perlu diketahui pula, untuk pengganti semisal ada penerima manfaat yang meninggal atau setatus sosialnya berubah, nama – nama pengganti sudah ada dalam daftar cadangan penerima dari desa. “Sekali lagi, penggantian, tidak nambah dari jumlah penerima pada data yang ada. Untuk berita acara penggantian, itu dari Bulog, ” kata Sidik yang menambahkan, pada periode Februari dan Maret, penerima manfaat mendapatkan 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.
Untuk menjadi informasi bersama, alur data penerima manfaat beras dan Minyakita dari Perum Bulog, bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial serta data Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). (*/kg).

Berikut alur distribusinya berjenjang mulai dari verifikasi pusat hingga penyaluran ke masyarakat, dengan rincian sebagai berikut:
• Penetapan Data (Kementrian terkait): Data keluarga miskin dan rentan divalidasi oleh pemerintah pusat dan diserahkan kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas).
• Alokasi ke Bulog: Bapanas memberikan penugasan dan data sasaran (by name by address) kepala Perum Bulog untuk menyiapkan stok dan proses pengemasan paket bantuan.
•. Penyaluran ke wilayah: Bulog mendistribusikan bantuan melalui pihak transporter/logistik ke titik – titik distribusi tingkat desa/kelurahan atau kantor pos.
• Eksekusi pembagian: Penerima manfaat mengambil bantuan di lokasi yang ditentukan dengan membawa surat undangan dari Bulog, KTP asli dan Kartu Keluarga (KK).