MediaIstana.com Labuhanbatu||- Senin (1/12/2025). Kepala inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Ahlan T Ritonga S.H ketika dikonfirmasi wartawan tentang, tentang pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu, menunggu LHP inspektorat Kabupaten Labuhanbatu terkait sejumlah paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) yang disebut Abuse Of Power penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan atas dugaan korupsi berjamaah pada pekerjaaan paket proyek ditahun anggaran 2024 dan proyek fiktip ditahun anggaran 2023 yang pernah diperiksa oleh tim Inspektorat.
“Nanti lah itu bang “, ucap Ahlan T Ritonga S.H selaku inspektur Kabupaten Labuhanbatu, kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
Pasalnya, sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Labubanbatu melalui bidang Intel pidana khusus (Pidsus) Basref S.H, menyebutkan , terkait laporan dari DPD tim investigasi pidana korupsi Indonesia Kabupaten Labubanbatu yang masuk pada tanggal 13 November 2025, berkas laporannya telah dikembalikan kepada pihak inspektorat selaku APIP.
“Kita tunggu LHP dari inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, ya bang “, ungkap Basref kemaren dikantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu.
Namun, ironisnya, Kepala inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan T Ritonga S.H, se akan enggan menjawab konfirmasi wartawan terkait, Apa LHP inspektorat yang ditunggu oleh Kejaksaaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu tersebut..
Sebab, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu tetap berkomitmen ingin memproses lanjut dan tetap bersinergi bersama Pelapor selaku bagian dari masyarakat untuk tetap menunggu proses LHP dari pihak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu dimaksud.
By ( Dariter Ritonga)