LABUHANBATU – Kepala Sekolah SDN 10 Panai Tengah, Ahmad Zein diduga tidak jelas pertanggungjawaban penggunaan dana bos 2024 -2025.
Bantuan operasional sekolah (Bos) adalah bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada satuan pendidikan untuk kepentingan non-operasional.
Dimana rincian penggunaan dana bos yakni 1. Penerimaan peserta didik baru, 2. Pengembangan perpustakaan, 3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, 5. Administrasi sekolah, 6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, 7. Langganan daya dan jasa, 8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, 9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
Dimana jumlah siswa sekolah SDN 10 Panai Tengah sekitar 257 siswa.
Terkait penggunaan dana bos sekolah SDN 10 Panai Tengah diduga Kepala Sekolah, Ahmad Zein melakukan indikasi penyalahgunaan dana bos.
Hal ini terkuak dalam pantauan awak media, Bangunan perpustakaan sekolah SDN 10 Panai Tengah masih keadaan rusak belum ada direhab atau pemeliharaan.
Padahal laporan penggunaan dana bos ada dana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Disaat awak media mengkonfirmasi Kepala sekolah SDN 10 Panai Tengah, Ahmad Zein melalui WhatsApp pribadinya, Kamis (30/10/2025) terkait pertanggungjawaban penggunaan dana bos tahun 2024 dan tahun 2025 tahap 1 dan 2 tidak menjawab alias bungkam.***