PELALAWAN | Tekanan terhadap manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pelalawan terkait dugaan hilangnya aset semakin menguat. Ketua Satgasus Komisi Pengawasan Korupsi (Tipikor) Provinsi Riau, Julianto, mengungkapkan kekecewaannya menyusul tidak dipenuhinya janji oleh Direktur RSUD Pelalawan untuk menyerahkan data aset rumah sakit.Senin (15/12)
Julianto memaparkan bahwa komunikasi formal terkait permintaan data tersebut sebenarnya sudah terjalin.
“Beberapa waktu lalu, saya sudah bertemu langsung dengan Direktur RSUD Pelalawan Dr irna untuk menyampaikan secara langsung permintaan pembukaan data aset ini. Direktur saat itu menyatakan kesediaan dan berjanji akan segera mengirimkan data yang diminta, mengingat urgensi isu yang beredar di masyarakat,” jelas Julianto.
Namun, hingga berita ini diturunkan, komitmen transparansi tersebut belum direalisasikan. Ketidakmunculan data aset yang dijanjikan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai itikad baik manajemen RSUD dalam menjalankan prinsip akuntabilitas publik dan menambah daftar panjang spekulasi yang beredar.
Penundaan penyediaan data ini dinilai sebagai langkah yang tidak profesional dan kontraproduktif terhadap upaya penegakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Dalam konteks pencegahan korupsi, akses cepat dan terbuka terhadap data aset merupakan indikator kunci dari kepatuhan institusi.
“Direktur RSUD Pelalawan harus memahami bahwa penundaan ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi masalah kepercayaan publik dan kepatuhan hukum. Kami menduga, penundaan ini mungkin sengaja dilakukan untuk memperlambat proses pengawasan,” tambah Julianto dengan nada tegas.
Tuntutan transparansi aset yang disuarakan oleh Satgasus Tipikor Riau memiliki landasan yuridis yang kuat. Di Indonesia, prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas keuangan negara diatur oleh sejumlah undang-undang pokok yang menjadi instrumen pencegahan korupsi dan penjaminan hak-hak sipil dalam mengakses informasi publik.
Beberapa payung hukum utama yang menegaskan kewajiban transparansi pengelolaan aset daerah dan negara meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Undang-undang ini merupakan landasan utama yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari Badan Publik, termasuk rumah sakit milik daerah.
Data mengenai aset, inventarisasi barang milik negara/daerah, serta laporan keuangannya dikategorikan sebagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala atau serta-merta, kecuali yang dikecualikan oleh UU.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU ini menekankan bahwa pengelolaan keuangan negara (termasuk aset daerah) wajib diselenggarakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Transparansi adalah salah satu asas yang wajib dipegang teguh.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
UU ini mengatur secara spesifik mengenai pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). Pasal-pasal dalam UU ini dan peraturan turunannya mewajibkan adanya pencatatan, inventarisasi, dan pelaporan aset secara sistematis dan terperinci. Hilangnya aset merupakan indikasi pelanggaran terhadap tertib administrasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dugaan hilangnya aset RSUD Pelalawan, jika terbukti, dapat berimplikasi pada sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama jika terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Desakan Julianto ini diharapkan menjadi momentum bagi RSUD Pelalawan untuk segera mengambil langkah korektif, melakukan inventarisasi ulang, dan membuka data aset sebagai wujud kepatuhan terhadap hukum dan komitmen terhadap akuntabilitas publik.***