Dalam acara dialog Publik dalam Tema “Merangkai Subang yang Terkoyak”yang diselenggarakan Pospera Kabupaten Subang.Sabtu.(15)11/25)
Ketua DPD APPI kabupaten Subang H.Nurdiansyah.UD,A.Md.Kom.SH.mengatakan kepada awak media”Bahwa kita sebagai Jurnalis mempunyai kewenangan dari Dewan Pers,Pihak pelapor seharusnya melakukan sanggahan kepada Dewan Pers bukan langsung melaporkan ke Aparat Penegak Hukum”ujarnya.
Kejadian ini sangat lucu,mereka tidak melakukan sanggahan ke Dewan Pers,dimana dalam Dewan Pers itu ada Ahli bahasa yang bisa menentukan benar dan salah nya,baru setelah itu kalau benar terbukti salah seorang jurnalis tersebut bisa dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum”ungkap H.Nurdiansyah.
Saya sendiri sudah mempelajari kaidah kaidah penulisan berita yang ditulis oleh jurnalisnya,itu sama sekali tidak mencederai etika seorang jurnalis dalam penulisan beritanya karena sudah ada konfirmasi dari narasumbernya,kecuali tidak ada narasumbernya itu baru pencemaran nama baik itu baru bisa dilaporkan ke pihak Aparat penegak Hukum”ungkapnya.
Kami di Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI)akan ikut mendampingi jurnalis sampai permasalahan ini selesai”pungkas H.Nurdiansyah.UD.A.Md.Kom.SH.