25.9 C
Jakarta
BerandaInfoKetua IWOI Aceh Menghimbau Kepada Seluruh Instansi agar Menghadap Media yang di...

Ketua IWOI Aceh Menghimbau Kepada Seluruh Instansi agar Menghadap Media yang di ajak Kerjasama

 

Banda Aceh mediaistana 17/9/2025  Banyaknya media online yang berada di Indonesia khususnya provinsi Aceh, sehingga mempermudah beberapa oknum pembuat media yang melakukan segala cara, padahal media tersebut tidak sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure), tetapi kalangan pemerintah, TNI/Polri, BUMN, BUMD, hingga BUMS merujuk pada verifikasi dan UKW padahal seharusnya harus dilihat dari SOP media yang layak di ajak kerjasama atau tidak diajak kerjasama (ditolak).

Ini dilakukan agar tidak ada lagi salah pengertian, walau UKW untuk merujuk ke verifikasi sesuai dengan arahan pers itu dilakukan, namun SOP media seharusnya lebih utama, baik segala persyaratan hukum maupun pimpinan redaksinya.

Dalam siaran persnya, Dimas KHS AMF menjelaskan, di Indonesia, tidak ada satu undang-undang tunggal untuk semua media, melainkan ada beberapa undang-undang utama yang mengatur media seperti Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) untuk media cetak dan elektronik secara umum, Undang-Undang Penyiaran (UU No. 32 Tahun 2002) untuk media penyiaran, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ada juga regulasi lain dan pedoman etika yang dikeluarkan oleh lembaga terkait seperti Dewan Pers dan KPI.

“Susunan redaksi media yang sesuai SOP umumnya meliputi Pemimpin Redaksi, Redaktur Pelaksana, Redaktur/Editor, Koordinator Liputan, dan Reporter/Wartawan, dengan tugas yang terdefinisi jelas untuk setiap posisi sesuai kode etik jurnalistik dan prosedur penerbitan, termasuk penulisan berita, penyuntingan, dan tanggung jawab hukum, seperti diatur dalam dokumen SOP tertulis yang jelas dan mudah dipahami”, lanjut Ketua IWOI Aceh

Dimas juga mengatakan, struktur umum susunan redaksi ini dapat bervariasi tergantung skala media, tetapi umumnya mencakup:

Pemimpin Redaksi (Pemred)

: Bertanggung jawab penuh atas operasional redaksi dan pengambilan keputusan strategis.

Redaktur Pelaksana (Redaktur Esekutif)

: Membantu Pemred dalam mengelola operasional harian dan mengambil keputusan saat Pemred berhalangan.

Redaktur/Editor

: Mengedit dan menyempurnakan naskah berita yang disiapkan reporter agar sesuai dengan standar redaksi.

Koordinator Liputan

: Mengarahkan reporter, menentukan topik berita, dan memastikan liputan dilakukan secara efektif.

Reporter/Wartawan

: Bertanggung jawab mengumpulkan informasi, menggali data, menulis berita, serta mematuhi etika dan prosedur peliputan.

Ada beberapa prinsip yang harus di lakukan oleh media sesuai dengan SOP

Kejelasan dan Kemudahan

: SOP harus tertulis jelas, lugas, dan sederhana agar mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh anggota tim redaksi.

Keseimbangan dan Objektivitas

: SOP harus memastikan bahwa berita yang ditulis akurat, berimbang, dan tidak memuat fitnah atau ujaran kebencian.

Kepatuhan Kode Etik

: SOP wajib mencakup dan menegaskan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, seperti larangan menerima suap atau imbalan yang memengaruhi pemberitaan.

Proses Penerbitan yang Jelas

: SOP harus memuat tahapan mulai dari pengumpulan informasi, penulisan berita dengan struktur 5W+1H, penyuntingan, hingga persetujuan akhir sebelum diterbitkan.

Mekanisme Koreksi

: SOP harus menyediakan prosedur hak jawab dan koreksi untuk menjaga keakuratan dan kepercayaan pembaca.

Keamanan dan Keselamatan

: SOP juga mengatur keselamatan wartawan di lapangan, termasuk kewajiban penggunaan identitas pers dan pelaporan jika ada ancaman.

Fleksibilitas:

SOP yang baik bersifat terukur dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan redaksi yang terus berubah, ujarnya.

“Maka kita berharap kepada seluruh instansi pemerintah, baik provinsi, kabupaten/kota, BUMN, BUMD, TNI/Polri dan pihak BUMS agar bisa melihat media media yang sesuai dengan SOP, bukan dilihat dari verifikasi atau UKW”, harap Dimas KHS AMF yang biasa disapa Bejo

(Hendrik Aceh)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!