Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas ilegal di wilayah Gunung Botak (PETI), bersama ini kami menyampaikan hak jawab sebagai berikut:
Saya, Widya Muntaha, selaku Ketua Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri, secara tegas membantah pemberitaan yang menyudutkan koperasi kami seolah-olah melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Gunung Botak.
Pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan menimbulkan persepsi yang keliru terhadap keberadaan koperasi kami yang secara hukum telah memiliki izin pertambangan rakyat.
Perlu kami tegaskan bahwa kegiatan yang terpantau pada 09 Januari 2026 bukan merupakan aktivitas penambangan maupun pemurnian emas secara ilegal. Kegiatan tersebut semata-mata adalah persiapan teknis, berupa pengetesan dan pengecekan alat (dompeng) guna memastikan seluruh peralatan berfungsi dengan baik sebelum kegiatan operasional dilakukan secara penuh.
Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum, sambil menunggu terpenuhinya seluruh dokumen administratif sebagaimana dipersyaratkan oleh Dinas ESDM Provinsi Maluku. Kami memahami dan menghormati tahapan serta waktu yang tepat untuk memulai kegiatan operasional pertambangan.
Menanggapi pernyataan Ketua Satgas, Dr. Djalaludin Salampessy, kami menegaskan bahwa Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri senantiasa menjunjung tinggi prinsip taat hukum dan tidak pernah melakukan kegiatan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai penegasan posisi hukum, berikut kami sampaikan fakta-fakta sebagai berikut:
1. Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri merupakan koperasi yang telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan oleh Gubernur Provinsi Maluku melalui Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Maluku sejak tahun 2024.
2. Penggunaan dompeng merupakan kegiatan yang diizinkan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 148 Tahun 2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Maluku.
3. Rencana Kerja Penambangan Rakyat Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri telah diajukan secara resmi ke Dinas ESDM Provinsi Maluku pada tanggal 29 Desember 2025.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar menjadi klarifikasi yang objektif dan berimbang, serta untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Atas perhatian dan pemuatan hak jawab ini, kami ucapkan terima kasih.
Widya Muntaha
Ketua Koperasi Produsen
Marahidi Karya Mandiri
(Tim)