Ketua Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru (PTB), Ruslan Arif Soamole, akhirnya angkat bicara menanggapi isu gratifikasi yang ditujukan kepada Hendrik Lewerissa terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) koperasi di kawasan Gunung Botak.
Dalam pernyataan tegasnya, Ruslan membantah keras tudingan bahwa pihak koperasi memberikan gratifikasi kepada gubernur. Ia memastikan bahwa seluruh proses penerbitan IPR berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada sepeser pun uang yang diberikan kepada gubernur. Tuduhan itu tidak benar dan sangat merugikan,” tegas Ruslan, Jumat, (27/2/2026)
Menurutnya, isu yang berkembang tersebut merupakan fitnah yang tidak berdasar dan berpotensi mencederai upaya penataan pertambangan rakyat di Gunung Botak. Ia menegaskan bahwa PTB justru mendapatkan arahan tegas dari gubernur agar seluruh aktivitas pertambangan dilakukan secara legal, tertib, dan sesuai regulasi.
Ruslan bahkan menyampaikan apresiasi kepada Hendrik Lewerissa yang dinilainya konsisten mendorong koperasi agar bekerja secara profesional dan tidak melanggar aturan.
“Kami justru berterima kasih kepada Bapak Gubernur karena selalu mengingatkan agar koperasi menjalankan aktivitas di Gunung Botak sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada intervensi, tidak ada transaksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penataan pertambangan rakyat di Gunung Botak membutuhkan dukungan semua pihak agar tidak lagi menjadi ruang bagi praktik ilegal. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu kebenarannya.
Ruslan memastikan, PTB siap membuka dokumen dan proses administrasi IPR apabila diperlukan demi menjaga transparansi. Ia berharap polemik ini tidak mengganggu upaya pembinaan dan pemberdayaan penambang rakyat di Maluku.
“Fokus kami adalah bekerja secara sah dan memberi manfaat bagi anggota koperasi serta masyarakat sekitar. Jangan sampai fitnah merusak kepercayaan publik,” pungkasnya.
Ketua Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru (PTB), Ruslan Arif Soamole, akhirnya angkat bicara menanggapi isu gratifikasi yang ditujukan kepada Hendrik Lewerissa terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) koperasi di kawasan Gunung Botak.
Dalam pernyataan tegasnya, Ruslan membantah keras tudingan bahwa pihak koperasi memberikan gratifikasi kepada gubernur. Ia memastikan bahwa seluruh proses penerbitan IPR berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada sepeser pun uang yang diberikan kepada gubernur. Tuduhan itu tidak benar dan sangat merugikan,” tegas Ruslan, Jumat, (27/2/2026)
Menurutnya, isu yang berkembang tersebut merupakan fitnah yang tidak berdasar dan berpotensi mencederai upaya penataan pertambangan rakyat di Gunung Botak. Ia menegaskan bahwa PTB justru mendapatkan arahan tegas dari gubernur agar seluruh aktivitas pertambangan dilakukan secara legal, tertib, dan sesuai regulasi.
Ruslan bahkan menyampaikan apresiasi kepada Hendrik Lewerissa yang dinilainya konsisten mendorong koperasi agar bekerja secara profesional dan tidak melanggar aturan.
“Kami justru berterima kasih kepada Bapak Gubernur karena selalu mengingatkan agar koperasi menjalankan aktivitas di Gunung Botak sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada intervensi, tidak ada transaksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penataan pertambangan rakyat di Gunung Botak membutuhkan dukungan semua pihak agar tidak lagi menjadi ruang bagi praktik ilegal. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu kebenarannya.
Ruslan memastikan, PTB siap membuka dokumen dan proses administrasi IPR apabila diperlukan demi menjaga transparansi. Ia berharap polemik ini tidak mengganggu upaya pembinaan dan pemberdayaan penambang rakyat di Maluku.
“Fokus kami adalah bekerja secara sah dan memberi manfaat bagi anggota koperasi serta masyarakat sekitar. Jangan sampai fitnah merusak kepercayaan publik,” pungkasnya.