Sambas, kalbar – Mediaistana.com Tak terasa Lima (5) Bulan berlalu kasus PIP kabupaten Sambas Publik khususnya Orang tua murid menunggu kepastian Hukum di Republik ini dengan laporan Pengaduan Dugaan Penyelewengan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) ke Kejaksaan Negeri Sambas.
Ketua Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia ( LAKSRI ) Kalimantan Barat Revie Achary SJ di serbu para Awak Media saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Sambas pada hari kamis 11 September 2025 .
Saat diwawancarai Ketua LAKSRI Revie sampaikan ke awak media , saya tegaskan dan sangat jelas akan mengawal laporan kasus PIP Sambas walaupun Sampai ke Otoritas Jakarta sebab dalam kasus Kriminal Ekonomi PIP Sambas ini , kita mengacu pada UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Revie juga jelaskan dalam kasus PIP Sambas ini yang menjadi korban Kriminal Ekonomi Penerima PIP SDN 03 Pendawan , SDN 07 Sadayan dan SDN 02 Parit Merdeka
Kecamatan Tanggaaran,”Ucapnya.
Revie juga mengatakan kita yang tergabung di tim KMPP selain LAKSRI Kalbar Ada juga SBMI Sambas Yang diketuai Sunardi dan LSM GRAK Sambas diketuai Andri Mayudi , sampaikan Laporan dan bahan tindak lanjut disampaikan langsung Ke – ketua DPR RI , Menteri Pendidikan, Menteri Sosial , Menteri Dalam Negeri , Ombudsman RI , Komnasham RI , Kejaksaan tinggi , Polda Kalbar , Dinas Pendidikan Kalbar ,Bupati Sambas , DPRD , inspektorat,” Ungahnya.
Revie juga ucapkan Terima kasih khususnya kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sambas Bapak Amirudin,SH,MH. Yang mana pernah mengatakan ke saya Kita Sangat Serius dalam Kasus ini dan
laporan pengaduan dugaan penyimpangan dana / pungli PIP dari bg Revie dan rekan2 yang tergabung dalam KMPP sudah kami tindak lanjuti , hasil puldata dan Pulbaket PIP telah kami serahkan ke Inspektorat Sambas pada tanggal 22 Juli 2025 untuk ditindak lanjuti, kita tunggu hasil tindak lanjut Inspektorat,” terang Revie.
Dipenutup wawancara Khususnya publik Sambas , sabar kasus PIP yang sempat viral dan buming di jagat Maya ini akan kita kawal terus sampai ke meja hijau , Kita masih Menunggu Kerja Inspektorat Apakah dalam kasus Kriminal Ekonomi PIP kabupaten Sambas ini termasuk Pelanggaran PIDANA atau Pelanggan Administrasi atau Tindakan lainya sesuai dengan REGULASI Inspektorat,” Tutup Revie.
(Publish: M.Deni Isnaeni)