Mamuju, Senin, 12 Januari 2025 — Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa di depan Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berakhir dengan tindakan represif yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap massa aksi. Padahal, sejak awal mahasiswa menegaskan bahwa demonstrasi tersebut digelar secara damai dan bertujuan untuk menuntut keadilan serta penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Kami hadir sebagai bagian dari kontrol sosial yang dijamin secara konstitusional. Hak menyampaikan pendapat di muka umum diatur secara tegas dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yang mewajibkan negara dan aparat keamanan memberikan perlindungan, bukan melakukan kekerasan terhadap warga negara yang menyampaikan aspirasi. Tegas wardian
Aksi yang berlangsung di halaman Polresta Mamuju tersebut awalnya berjalan tertib dan kondusif. Kami menyampaikan orasi dan tuntutan tanpa tindakan anarkis. Namun, situasi mulai memanas setelah aparat kepolisian melakukan tindakan yang dinilai provokatif dan represif, termasuk dorong-mendorong serta upaya pembubaran paksa.
Wardian menegaskan bahwa tindakan anarkis tidak mungkin terjadi apabila aparat tidak melakukan provokasi dan pendekatan represif. Tuduhan anarkisme terhadap mahasiswa dinilai sebagai upaya pembenaran atas tindakan kekerasan yang dilakukan aparat di lapangan.
Kami datang untuk meminta keadilan, bukan untuk membuat kerusuhan. Mahasiswa tidak pernah berniat anarkis. Jika tidak ada provokasi dan tindakan represif dari aparat, aksi ini akan tetap damai, ucap wardian
Peristiwa ini dinilai mencederai prinsip negara hukum serta bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa pengamanan aksi demonstrasi harus mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan dialogis.
Kami menegaskan akan terus mengawal isu penegakan hukum dan keadilan di Kabupaten Mamuju. Membungkam aspirasi dengan kekerasan adalah ancaman serius bagi demokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Menuntut keadilan bukan kejahatan. Kekerasan terhadap suara kritis adalah kemunduran demokrasi. Tutup wardian ketua PERMAHI Mamuju.