Yayasan Ra At-Taqwa yang beralamat di Jln.raya Panembong desa Tenjolaya kecamatan Kasomalang kabupaten Subang merupakan penerima anggaran dana hibah APBD kabupaten Subang tahun 2025.
Awak media mencoba investigasi yang kedua kalinya ke lokasi penerima hibah pada hari Senin 05 Januari 2026.
Namun awak media tidak bertemu dengan Ketua Yayasan Ra At-Taqwa Bapak Tata.S dilokasi yayasan,
lalu mencoba berkunjung ke kediamannya Ketua Yayasan Ra At-Taqwa,disitu Istrinya yang keluar dan mengatakan”bahwa bapak sedang rapat di Subang tadi berangkatnya pagi,dan kalau ada wartawan atau LSM yang datang silahkan hubungi Oky “ungkapnya.
Sudah dua kali awak media mencoba konfirmasi kepada Ketua Yayasan Ra At-Taqwa Bapak Tata.S namun tidak berhasil,
dengan keadaan demikian Ketua Yayasan Ra at-Taqwa Bapak Tata diduga terkesan menghindar dari wartawan.
Perilaku menghindar,menolak memberi informasi atau bersikap tidak bersahabat dari pimpinan yayasan(pejabat publik lainya)saat dimintai keterangan oleh wartawan,sering kali dikaitkan dengan isu transparansi,pengelolaan dana publik,atau kontrol sosial menimbulkan kesan tertutup dan melanggar prinsip keterbukaan pers,dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dimana Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)adalah landasan hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi secara terbuka,dan mengatur pengecualian informasi tertentu demi terwujudnya negara yang transparan dan akuntabel.
Sampai berita ini diturunkan awak media belum bertemu sama Ketua Yayasan Ra at-Taqwa Bapak Tata.S.
(Aep.S)