Klarifikasi Kepala SMK Negeri 1 Way Tenong: Bantah Tudingan Cashback Pengadaan Buku
Jakarta -MEDIA ISTANA,Lampung Barat – Menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu media online terkait dugaan adanya praktik cashback dalam pengadaan buku yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kepala SMK Negeri 1 Way Tenong, Ike Maria Sari, S.Pd., M.M., memberikan klarifikasi dan membantah tudingan tersebut.
Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan media ini, Ike Maria Sari menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan buku di SMK Negeri 1 Way Tenong telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Ia menyatakan bahwa informasi yang menyebut adanya penerimaan cashback maupun gratifikasi dalam pengadaan buku tidak benar.
“Tuduhan tersebut tidak benar. Seluruh pengadaan buku dilaksanakan sesuai prosedur, perencanaan sekolah, dan ketentuan penggunaan Dana BOS yang berlaku,” tegas Ike Maria Sari.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak yang menyebarkan tudingan tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi atau wawancara jurnalistik secara profesional untuk meminta penjelasan mengenai substansi dugaan yang diberitakan.
Menurut Ike Maria Sari, komunikasi yang diterimanya justru berisi permintaan sejumlah uang disertai pengiriman draf rilis berita yang akan dipublikasikan.
“Ketika menghubungi saya, yang bersangkutan bukan mempertanyakan atau meminta wawancara untuk melakukan konfirmasi sebagaimana kaidah jurnalistik, melainkan meminta sejumlah uang sambil mengirimkan rilis berita yang akan diterbitkan. Karena itu saya memilih untuk tidak menanggapinya,” ujarnya.
Saya Juga berniat untuk membuat laporan di polres Lampura atau Lambar karena sangat meresahkan”kita harus berani berita ini akan saya simpan sebagai bukti laporan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Apabila ada pihak yang memiliki bukti adanya pelanggaran, tentu kami menghormati proses hukum yang berlaku. Namun, penyampaian informasi kepada publik juga harus berdasarkan data, fakta, dan dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang profesional, termasuk melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan,” katanya.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai hak jawab dan hak klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
HAMDAN