32.7 C
Jakarta
BerandaTNI-POLRIKomandan Kodim 0422/LB Menemukan Bukti Pembayaran PBB Pemanfaatan Lahan TNBBS di Lampung...

Komandan Kodim 0422/LB Menemukan Bukti Pembayaran PBB Pemanfaatan Lahan TNBBS di Lampung Barat

Mediaistana.com

Lampung Barat – Komandan Distrik Militer (DANDIM) 0422/L.B Lekol Inf Rinto Wijaya,S.A.P.,M.I.Pol.,M.Han mempertanyakan terkait adanya Bukti Surat Pembayaran Penarikan Pajak Bumi Bangunan ( SPPT PBB ) di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat. 7/3/2025

Pertanyaan tersebut terdapat dalam unggahan status Whatsapp dengan tulisan ” Pembayaran Pajak Di KawasanTaman Nasional Kok Bisa ??? “.

Saat di konfirmasi terkait hal tersebut, Dandim mengatakan bahwa hal ini seharusnya tidak boleh terjadi, karena itu adalah Wilayah Kawasan Hutan yang menurut aturan perundang – undangan tidak boleh ditarik pajak.

” Ya seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi karena Wilayah Kawasan Hutan TNBBS harusnya tidak boleh ditarik pajak, makanya saya buat status pertanyaanya kok bisa ??? “, Ujar Dandim

Seperti diketahui beberapa hari yang lalu bahwa masyarakat yang beraktifitas di dalam Wilayah Kawasan Hutan TNBBS sudah mendapatkan sosialisasi untuk tidak melakukan aktifitas didalam kawasan hutan terhitung dari 2 ( Dua ) minggu kedepan pasca sosialisasi dilakukan.

Aktifis Masyarakat Independent GERMASI Wahdi Syarif mengatakan bahwa sebenarnya temuan tersebut sudah lama pihaknya ketahui, fakta tersebut terungkap berdasarkan hasil investigasi dan penghimpunan informasi dilapangan.

” Kami telah melakukan proses investigasi dan penghimpunan informasi di lapangan, hasilnya ditemukan fakta berupa Bukti Penarikan SPPT PBB pada bidang tanah yang diduga berada di lahan Wilayah Kawasan Hutan TNBBS, sehingga wajar saja jika Dandim mempertanyakan kok bisa seperti itu ”, Ungkap Wahdi

Wahdi menambahkan ” Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 6 Ayat (1) UU No. 41/1999 yang menyatakan bahwa semua hutan di dalam wilayah Indonesia, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Penguasaan oleh negara ini berarti hutan tidak dapat dijadikan objek pajak karena statusnya sebagai aset negara yang dikelola untuk kepentingan publik”, Terang Wahdi

Di konfirmasi ditempat terpisah Founder Masyarakat Independent GERMASI Ridwan Maulana, CPL,CDRA. mengatakan bahwa ” Benar Wilayah Kawasan Hutan itu tidak boleh di Pungut Pajak dasarnya jelas tertuang dalam UU PBB dan UU HKPD, dimana didalam UU tersebut diatur mengenai perkecualian sebagai Objek Pajak PBB di antaranya ialah bumi yang merupakan Hutan Lindung, Hutan suaka Alam, Hutan Wisata, Taman Nasional, Tanah Penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak, sehingga apa dasar legalnya pihak Dispenda Kab. Lampung Barat Menarik Pajak PBB tersebut ??? “, Jelasnya

Ridwan menambahkan ” Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan ( SPPT PBB ) tidak dapat menjadi dasar untuk penguasaan suatu tanah, sehingga perlu kita perjelas ya bahwa bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat adalah sertifikat tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM)”, Tutupnya

(*) 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!