Banyuasin,BRV.com –Senin, 28 Juli 2025, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Wilayah Sumbagsel menghadiri undangan resmi dari Komisi II DPRD Kabupaten Banyuasin. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, dan PT Sucofindo, dengan agenda membahas laporan dugaan mangkraknya Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun 2023 di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Koordinator Tim Investigasi K-MAKI wilayah Banyuasin, Sepriadi Pratama, didampingi anggota timnya Andre Dian PJ, Eko Saputra, dan Kuyung Lukman, mengungkapkan temuan mencengangkan dari hasil penelusuran di sejumlah desa penerima program PSR. Salah satu sorotan utama adalah Desa Sako Makmur, Kecamatan Sembawa, yang diduga kuat menjadi lokasi mangkraknya proyek peremajaan sawit tersebut.
“Sudah hampir dua tahun sejak program PSR diluncurkan di Desa Sako Makmur. Dari target luasan 185 hektare, yang baru terealisasi hanya sekitar 20 hektare,” tegas Sepriadi.
Ironisnya, dalam forum resmi yang difasilitasi Komisi II DPRD Banyuasin hari ini, pihak Koperasi Produsen Sako Makmur Maju Jaya sebagai pelaksana kegiatan PSR justru tidak hadir, meski pihak Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, dan PT Sucofindo hadir memenuhi undangan.
Ketidakhadiran koperasi pelaksana ini menimbulkan kecurigaan dari pihak K-MAKI. Mereka mempertanyakan komitmen dan transparansi koperasi dalam mengelola dana program PSR yang bersumber dari negara. K-MAKI pun secara tegas meminta Komisi II DPRD Banyuasin untuk segera turun ke lapangan dan melakukan verifikasi langsung ke lokasi kegiatan di Desa Sako Makmur.
“Kami mendesak Komisi II segera memanggil kembali pihak koperasi Sako Makmur Maju Jaya untuk memberikan klarifikasi terbuka. Jangan sampai program negara ini dikorupsi atau disalahgunakan,” tegas Sepriadi.
Menutup pertemuan, K-MAKI mengingatkan semua pihak yang terlibat—termasuk Dinas Perkebunan, Sucofindo, dan koperasi pelaksana—untuk bekerja sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) serta tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing.
Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atau indikasi korupsi, K-MAKI menegaskan akan melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian.
Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program PSR ini dapat dikaitkan dengan:
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang menyebutkan dalam Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana…”
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengatur prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi.
K-MAKI berharap langkah tegas DPRD dan aparat terkait dapat menyelamatkan program strategis nasional ini dari praktek kolusi, manipulasi, dan pembiaran yang merugikan masyarakat petani sawit di Banyuasin.
(Andre)