Mediaistana.com
Lampung Barat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Founder Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI), Ridwan, untuk segera melengkapi bukti tambahan terkait laporan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Dinas PPKBPPA Kabupaten Lampung Barat Ta. 2023.
Pemintaan untuk melengkapi bukti tambahan tersebut tertuang dalam Surat KPK RI Nomor : R/1157/PM/.00.00/30-35/03/2025 tanggal 11 Maret 2025, Prihal : Tangapan Atas Laporan Pengaduan, Sifat : Segera, yang ditujukan kepada Ridwan Maulana Founder Masyarakat Independent GERMASI.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Lampung (BPK-RI), dugaan penyimpangan anggaran dana BOKB tersebut telah merugikan negara kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Dinas PPKBPPA Kab. Lampung Barat baru mengembalikan kurang lebih sekitar Rp. 600 juta secara dicicil, dan tersisa Rp.1,3 miliar lebih yang masih belum dikembalikan ke Kas Negara hingga saat ini.
Ridwan meminta KPK RI untuk segera menelusuri aliran penggunaan dana tersebut agar lebih jelas dan transparan. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini penting agar dana negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun politik tertentu .
“Kami menduga kuat bahwa dana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan politik. Kami mendesak KPK untuk bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, dan mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana negara tersebut. Jangan sampai uang rakyat justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik,” ujar Ridwan.
Aktifis Masyakat Independent GERMASI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak yang terlibat. Mereka juga berharap KPK segera mengambil langkah konkret, termasuk menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi aktor-aktor yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana BOKB seharusnya digunakan untuk program keluarga berencana dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan lain yang bertentangan dengan hukum.
(IF/Tim)