Kuasa Ahli Waris Abdul Wahid Latuconsina Minta Penjelasan Hukum ke PN Ambon Terkait Eksekusi Lahan

 

AMBON, 29 Juni 2026 – Kuasa insidentil ahli waris almarhum Abdul Wahid Latuconsina, Abdul Manan Latuconsina, S.Ag., M.H.,didampingi tim kuasa hukum Malik Raudhi Tuasamu, SH, ICPM, CML, Akbar FA. Salampessy, SH, CPM, CML, dan Alimin Maruapey, SH, secara resmi mengajukan permohonan penjelasan hukum atau pendapat hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon terkait penyelesaian sengketa lahan seluas dua hektare yang saat ini digunakan sebagai lokasi perumahan pengungsi Rutong-Kahena.

Permohonan tersebut diajukan menyusul telah berkekuatan hukum tetapnya putusan pengadilan yang memenangkan Abdul Wahid Latuconsina sebagai pemilik sah lahan dimaksud. Putusan tersebut diperkuat melalui Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 22/PDT.G/2012/PN.AB, Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 20/PDT/2013/PT Maluku, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1740 K/PDT/2014, hingga Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 488 PK/PDT/2018 yang menolak permohonan PK pihak tergugat.

Dalam suratnya, Abdul Manan menjelaskan bahwa sejak putusan inkracht pada tahun 2018, pihak ahli waris telah berulang kali berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku untuk mencari solusi penyelesaian lahan yang saat ini ditempati warga pengungsi.

Berbagai pertemuan telah dilakukan, mulai dari rapat bersama Biro Hukum Pemprov Maluku pada tahun 2021, rapat yang dipimpin Asisten I Sekda Maluku pada Juli 2025, hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku pada Januari 2026.

Menurut Abdul Manan, dalam RDP tersebut Sekretaris Daerah Maluku menyampaikan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Maluku merespons positif kemungkinan pembayaran lahan kepada ahli waris.

Namun, pemerintah membutuhkan dasar hukum yang kuat sebelum mengalokasikan anggaran pembayaran melalui APBD.

“Pemda membutuhkan dasar hukum untuk melakukan pembayaran karena setiap pengeluaran anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika sudah jelas, maka dapat dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun 2026,” kata Abdul Manan mengutip pernyataan Sekda Maluku dalam rapat tersebut.

Melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon, pihak ahli waris meminta penjelasan hukum terkait beberapa hal penting.

Pertama, apakah Pemerintah Provinsi Maluku diperbolehkan melakukan pembayaran atau membeli kembali lahan dua hektare tersebut, mengingat sebelumnya telah terjadi pembayaran kepada pihak yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bukan pemilik sah lahan.

Kedua, apabila pemerintah tidak bersedia melakukan pembayaran, pihak ahli waris meminta penjelasan mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh selanjutnya, termasuk kemungkinan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan atau pengosongan lahan yang saat ini ditempati para pengungsi.

Ketiga, ahli waris juga mempertanyakan pemasangan papan atau pamflet di lokasi sengketa yang menggunakan logo Pemerintah Provinsi Maluku dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan keterangan bahwa tanah tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Maluku.

Menurut Abdul Manan, keberadaan papan tersebut menimbulkan pertanyaan hukum karena bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap adanya penjelasan hukum dari Pengadilan Negeri Ambon agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian masalah ini dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada pimpinan KPK RI, Gubernur Maluku, DPRD Provinsi Maluku, Kapolda Maluku, BPKP Maluku, serta pihak terkait lainnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena selain menyangkut hak kepemilikan lahan yang telah diputus pengadilan, juga berkaitan dengan nasib para pengungsi Rutong-Kahena yang telah lama menempati lokasi tersebut.

Pemerintah Provinsi Maluku diharapkan dapat segera menemukan solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan itu.

(Mus Ltc)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!