Mediaistana.com-, Kupang, 8/07/2025. Di kabarkan dalam waktu yang tak lama ini, salah satu Dosen PNS Institut Agama Kristen Negeri (IAKN)Kupang, Roi Manson Panjaitan, telah di laporkan kepada Rektor IAKN Kupang dan Kepolisian Polrestabes Medan Sumatera Utara serta sejumlah lembaga terkait lainnya, atas Dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU 1 Tahun 1945 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 yang terjadi di Hotel Merlion jalan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sungal, Kota Medan, Sumatera Utara. Dengan Nomor Laporan Polisi : STTLP/B/1108/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Hingga kini laporan tersebut, masih di diamkan/belum disikapi oleh Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M. Th.
Laporan tersebut sudah di terima Rektor IAKN Kupang sejak pada bulan Juni 2025.Namun hingga saat ini belum adanya tindakan atau pemeriksaan terhadap oknum Dosen tersebut. Adanya dugaan kuat bahwa Rektor telah melindungi perbuatan Dosen itu, karena merupakan salah satu pejabat yang menjabat sebagai Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) IAKN Kupang. Untuk memastikan proses persoalan ini, maka sambil menunggu respon/jawaban dari Rektor IAKN Kupang, penyidik Polrestabes Medan akan segera melakukan pemanggilan kedua kalinya terhadap terlapor yang direncanakan dalam minggu ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor (TT), Harman Sitepu SH,dan Redy Adipura Tarigan, SH, menegaskan bahwa
Perzinahan adalah suatu perbuatan yang tidak boleh di biarkan karena perbuatan tersebut adalah perbuatan yang dilarang oleh Negara dan Agama, apalagi pelakunya adalah oknum Dosen yang berstatus PNS, selain melanggar tindak pidana perzinahan telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang PNS yang mesti harus ditindak sesuai aturan bukan adanya pembiaran. Pertanyaannya kenapa?, ”ucapnya”.
Menurut Kuasa Hukum, perbuatan ini jika di lakukan oleh seorang pendidik /pengajar menurut hemat mereka ini adalah kejahatan berat yang harus ditindak secara tegas dan tuntas sampai dengan harus adanya pemecatan/pemberhentian, dikarenakan melekat sebagai pengajar dan pendidik, sangat berbahaya ketika pengajar atau pendidik memiliki moral yang tidak sehat dan tidak ada integritas. Apa yang mau ditiru oleh peserta didik? ,”tanya mereka”.
Lanjutnya, untuk memajukan pendidikan di Negara kita, maka harus di awali dan pastikan pengajar atau pendidik mesti sehat jasmani dan rohani dan memiliki integritas yang cukup tinggi. Sehingga dapat memproduksi calon penerus pemimpin bangsa yang bernilai dan berintegritas.
Untuk diketahui, Pelapor (TT) yang didampingi oleh kedua kuasa hukumnya, akan mendatangi Polrestabes Medan dalam minggu ini untuk meminta penyidik agar melakukan pemanggilan ke dua kali terhadap saudara Roi Manson Panjaitan. Karena sesuai peraturan yang berlaku jarak waktu pemanggilan pertama dengan pemanggilan ke dua itu satu bulan. Karena pemanggilan pertama terlapor tidak hadir dengan sejumlah alasan, ”Kata sang suami itu”.
Untuk memastikan alasan ketidak hadirannya pada pemanggilan pertama, tim media telah berusaha mengkonfirmasi saudara Roi Manson Panjaitan (terlapor)via telepon dan WA. Namun Nomor WhatsApp wartwaan telah di blokir oleh terlapor sebelumnya terkait pemberitaan dari sejumlah kasus yang dilakukannya di IAKN Kupang pada beberapa Tahun sebelumnya.
Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M. Th, bersama sejumlah pejabat internal lainnya, yang dikonfirmasi untuk kedua kalinya terkait laporan persoalan itu, namun tidak memberi respon/tanggapan, hingga berita ini ditayangkan.***
(Jitro Atti)