28.8 C
Jakarta
BerandaHUKUMKuasa Hukum Somasi Ke RS Antonius Pontianak Dugaan Kelalaian,Menyebabkan Kematian Pasien

Kuasa Hukum Somasi Ke RS Antonius Pontianak Dugaan Kelalaian,Menyebabkan Kematian Pasien

Mediaistana.Com
Pontianak,Kalbar-2 Agustus 2025 — Kantor hukum Kita Melek Hukum Law Firm, yang diwakili oleh Syamsul Jahidin S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. dan Andrean Winoto Wijaya S.H., M.H., secara resmi melayangkan somasi kepada Rumah Sakit Antonius Pontianak atas dugaan kelalaian penanganan medis yang berujung pada meninggalnya seorang pasien laki-laki berusia 22 tahun.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jojo Juice, Pontianak, kuasa hukum mengungkapkan bahwa korban pertama kali masuk RS Antonius pada 26 November 2024 dengan diagnosa usus buntu. Operasi dilakukan pada 5 Desember 2024 oleh dr. DA, dan pasien dipulangkan pada 10 Desember 2024. Namun, beberapa hari setelah itu, pasien mengeluhkan kondisi kesehatannya dan kembali dirawat di RS Antonius pada 16 Desember 2024.

Menurut keterangan kuasa hukum, pasien menjalani operasi kedua akibat infeksi di bekas luka operasi pertama. Meski demikian, kondisi pasien terus menurun. RS Antonius menyarankan rujukan ke Jakarta, namun keluarga menolak dan memilih pengobatan ke Kucing, Malaysia, karena sudah kehilangan kepercayaan.

Setelah sempat dirawat di Malaysia, kondisi pasien kembali memburuk. Ia sempat dirawat di RS Mitra Medika, lalu dibawa kembali ke RS Antonius. Pada akhirnya, korban **meninggal dunia** saat dalam perawatan di RS Antonius.

“Sampai ada kotoran, sampai berplastik-plastik loh ini… ususnya terbuka loh ini, perut loh ini… Ini kan sangat berimplikasi,” ungkap kuasa hukum menggambarkan kondisi pasien menjelang wafat.

Kuasa hukum menyayangkan sikap RS Antonius yang hingga kini belum memberikan penjelasan atau permintaan maaf kepada keluarga korban.

“Klien kami bukan meminta sesuatu… Hanya memaharapkan permintaan maaf dari rumah sakit Antonius. Tapi hingga detik ini, tidak ada permintaan maaf ataupun kata maaf,” tegasnya.

Pihak keluarga juga mengaku telah menghabiskan biaya pengobatan hampir Rp900 juta, namun tak mendapatkan hasil sesuai harapan.

Lebih ironis lagi, kuasa hukum menyebut bahwa lingkungan sekitar sempat menekan keluarga agar tidak melanjutkan perkara ini secara hukum, dengan alasan takut menghadapi kekuatan institusi rumah sakit.

“Banyak masyarakat yang takut untuk bercerita… Bilangnya jangan dilaporkan. Karena ini rumah sakit, punya duit, orang kuat, orang besar,” ujar Syamsul.

Dalam somasinya, kuasa hukum memberikan waktu 2×24 jam kepada RS Antonius untuk menanggapi secara baik. Jika tidak diindahkan, langkah hukum lanjutan akan diambil melalui jalur pidana dengan dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Kami tidak menggunakan istilah malpraktik. Tapi ini dugaan kuat pelanggaran 359, karena kelalaian yang menyebabkan kematian,” jelas Andrean.

Sebagai penutup, kuasa hukum mengajak pihak rumah sakit untuk membuka ruang dialog secara etis dan manusiawi.

“Berkomunikasi, selayaknya manusia… Apalagi ini masalah nyawa. Silakan lewat kami, kuasa hukum, atau langsung ke keluarga, kami siap fasilitasi.”

Sumber: Kita Melek Hukum Law Firm
Editor:Siti Nurjana

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!