Ketegangan di Kaku Lea (Gunung Botak) Kabupaten Buru kembali memuncak. Kuasa hukum keluarga besar Nurlatu, Jitro Nurlatu, SH, melontarkan peringatan keras kepada seluruh koperasi maupun pihak mana pun: jangan pernah mencoba melakukan aktivitas apa pun di wilayah tersebut tanpa izin resmi dari ahli waris dan pemilik lahan kelurga Nurlatu dan Wael.
Pernyataan tegas itu disampaikan Jitro, yang didampingi ahli waris Hasan Wael dan Matatemun Yohanes Nurlatu, usai Matatemun melakukan sasi adat terhadap satu unit ekskavator dan tujuh (bukan empat) dompeng yang beroperasi di kawasan tersebut. Tindakan sasi itu disebut sebagai bentuk perlawanan adat terhadap aktivitas yang dinilai berjalan tanpa koordinasi dan persetujuan pemilik hak ulayat.
Kuasa hukum menegaskan, pihaknya tidak akan lagi mentolerir aktivitas sepihak. Menurutnya, tindakan masuk dan beroperasi tanpa izin bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang serius.
“Ini peringatan terakhir. Jangan ada yang coba-coba beraktivitas di Kaku Lea Bumi tanpa persetujuan ahli waris Nurlatu dan Wael. Jika masih nekat, kami akan tempuh jalur hukum, pidana maupun perdata. Tidak ada kompromi,” tegasnya, Senin (23/2/2026).
Ia juga menekankan bahwa hak ulayat dan mekanisme adat bukan simbol semata, melainkan memiliki legitimasi yang harus dihormati setiap pihak. Langkah hukum disebut sudah disiapkan jika ditemukan kembali aktivitas tanpa izin.